Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2026/PN Sag 1.Destria Elviana, S.H.
2.MEDLIN ROTUA NABABAN, S.H.
HAIRUL ANUAR Als HAIRUL Bin AKEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1185/O.1.20/ Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Destria Elviana, S.H.
2MEDLIN ROTUA NABABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL ANUAR Als HAIRUL Bin AKEL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa HAIRUL ANUAR Als HAIRUL Bin AKEL pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di warung Conter beralamat di Dusun Sungai Asam Desa Sungai Ayak Satu Kecamatan Belitang Hilir Kab Sekadau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa medapat pesan Whatsapp dari Saksi DIKIN berupa foto narkotika jenis sabu dan menawarkan kepada Terdakwa dan Terdakwa pun memesan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan membuat janji untuk bertemu dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut di kuburan yang berada tidak jauh dari belakang belakang rumah Saksi DIKIN. Kemudian Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa bertemu Saksi DIKIN dan mengambil narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa pesan kemudian membayar dengan cara transfer melalui aplikasi dana sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan pada malam harinya. Kemudian sekira pukul 19.15 Wib sepulang Terdakwa kerja, Terdakwa singgah ke warung Conter di Desa Sungai Ayak Satu Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau dan diwarung tersebut sudah ada Saksi DIKIN  selanjutnya Terdakwa duduk dimeja yang sama dengan Saksi DIKIN.
  • Bahwa pada hari Hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 15.30 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau telah lebih dahulu mengamankan Saksi RIO HARTO di Hotel Kundui Sungai Ayak III kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan oleh Anggota Sat Resnarkoba, Saksi RIO HARTO mengatakan bahwa Saksi RIO HARTO mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang temannya yang bernama DIKIN.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 19.45 Wib Terdakwa bersama Saksi DIKIN diamankan oleh Saksi HANIF RAHMAWAN, Saksi FAJAR MARDIANTO dan Saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sekadau. Ketika diamankan Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sekadau karena situasi yang tidak kondusif, kemudian saat diamankan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merek TG Bold warna hitam;
  • 1 (satu) buah kaca;
  • 1 (satu) buah pipet;
  • 1 (satu) unit Handphone Xiaomi redmi note 14 5G warna hitam  dengan Imei 1 : 860671073374701 Imei 2 : 860671073374719.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan, diketahui berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan Rumah Sakit Umum Daerah Kab Sekadau Nomor: 400.7.22.1/7/IV/BAP/RSUD/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditanda tangani oleh Apt. JAKA JUNAWAN, S.Farm., terhadap 1 (satu) buah plastik klip Transparan (berkode B) berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa tersebut memiliki Berat Netto 0,013 (nol koma nol satu tiga) gram;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik oleh BIDLAPFOR POLDA KALBAR, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 403/NNF/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. NRP 93061091 dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. NRP 99010832, diketahui terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0330 (Nol koma nol tiga tiga nol)  gram, diberi kode B1dan nomor barang bukti 684/2026/NF yang disita dari Terdakwa, mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang yang memperbolehkan Terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut dan perbuatan Terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.

 

Perbuatan Terdakwa HAIRUL ANUAR Als HAIRUL Bin AKEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa HAIRUL ANUAR Als HAIRUL Bin AKEL pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di warung Conter beralamat di Dusun Sungai Asam Desa Sungai Ayak Satu Kecamatan Belitang Hilir Kab Sekadau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara berikut:

  • Bahwa pada hari Hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 15.30 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau yang telah lebih dahulu mengamankan Saksi RIO HARTO di Hotel Kundui Sungai Ayak III kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, setelah diintrogasi Anggota Sat Resnarkoba, Saksi RIO HARTO mengatakan bahwa Saksi RIO HARTO mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang temannya yang bernama DIKIN.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan Anggota Sat Resnarkoba pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 19.45 WIB di Warung Conter Desa Sungai Asam Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau oleh Saksi FAJAR MARDIANTO dan Saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau. Ketika diamankan Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sekadau karena situasi yang tidak kondusif. Pada saat Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merek TG Bold warna hitam;
  • 1 (satu) buah kaca;
  • 1 (satu) buah pipet;
  • 1 (satu) unit Handphone Xiaomi redmi note 14 5G warna hitam  dengan Imei 1 : 860671073374701 Imei 2 : 860671073374719.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek TG Bold warna hitam yang Terdakwa simpan didalam kocek kantong baju dan kemudian terjatuh kebawah kaki Terdakwa pada saat Terdakwa mencoba untuk melarikan diri dan berhasil ditemukan oleh salah satu anggora kepolisian;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan, diketahui berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan Rumah Sakit Umum Daerah Kab Sekadau Nomor: 400.7.22.1/7/IV/BAP/RSUD/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditanda tangani oleh Apt. JAKA JUNAWAN, S.Farm., terhadap 1 (satu) buah plastik klip Transparan (berkode B) berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa tersebut memiliki Berat Netto 0,013 (nol koma nol satu tiga) gram;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik oleh BIDLAPFOR POLDA KALBAR, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 403/NNF/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. NRP 93061091 dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. NRP 99010832, diketahui terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0330 (Nol koma nol tiga tiga nol)  gram, diberi kode B1dan nomor barang bukti 684/2026/NF yang disita dari Terdakwa, mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang yang memperbolehkan Terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut dan perbuatan Terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.

 

Perbuatan Terdakwa HAIRUL ANUAR Als HAIRUL Bin AKEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya