Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2026/PN Sag NANANG BASUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2026/PN Sag
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NANANG BASUKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan nama NANANG BASUKI yang lahir di Tunggal Bhakti pada tanggal 6 November 1983 sebagaimana yang tercantum dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 4746005 merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama NANANG BASUKI yang lahir di Tunggal Bhakti pada tanggal 6 Maret 1983 sebagaimana yang tercantum pada dokumen KTP dengan NIK 6103080611830002, Kartu Keluarga dengan Nomor 6109010904180010, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 762/T/1997, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan Nomor 14 Mk 0636804, Kutipan Akta Nikah dengan Nomor 135/04/VII/2017 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 4 Juli 2017 dan Surat Keterangan Beda Nama dengan Nomor 470/018/2012/VIII/2026 yang dikeluarkan dari Sekretaris Desa Gonis Tekam pada tanggal 4 Agustus 2026 atas nama NANANG BASUKI yang lahir di Tunggal Bhakti pada tanggal 6 Maret 1983.
  3. Menetapkan dan memberikan ijin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk merubah atau mengganti bulan lahir Paspor milik Pemohon dengan Nomor A 4746005 dari yang semula tertulis dan tercantum lahir pada tanggal 6 November 1983, diubah atau diganti menjadi lahir pada tanggal 6 Maret 1983 sesuai dengan identitas pada dokumen kependudukan lainnya milik Pemohon.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak