| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan bahwa anak yang KEIVA ACHIERA DAYUAOME, Perempuan, Tempat tanggal lahir: Kembayan, 6 Oktober 2023 sesuai dengan Akta kelahiran Nomor: 6103-LT-08012024-0018 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau pada tanggal 10 Januari 2024. merupakan anak sah dari pasangan suami istri Vinsensius Kevin Shadewa dan Valena Viviani .
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau pada tanggal 10 Januari 2024 dengan Nomor: 6103-LT-08012024-0018 atas nama KEIVA ACHIERA DAYUAOME, perempuan lahir di Kembayan, 6 Oktober 2023, tentang nama orang tua anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca KEIVA ACHIERA DAYUAOME lahir anak kesatu perempuan dari ibu Valena Viviani dilakukan perubahan menjadi tertulis dan terbaca KEIVA ACHIERA DAYUAOME lahir anak kesatu perempuan dari pasangan bapak Vinsensius Kevin Shadewa dan ibu Valena Viviani .
- Menetapkan dan memberikan ijin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk merubah urutan kelahiran dan nama orang tua anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca KEIVA ACHIERA DAYUAOME lahir anak kesatu perempuan dari ibu Valena Viviani dilakukan perubahan menjadi tertulis dan terbaca KEIVA ACHIERA DAYUAOME lahir anak kesatu perempuan dari pasangan bapak Vinsensius Kevin Shadewa dan ibu Valena Viviani .
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk diterbitkan Akta Pengesahan tersebut dan dicatatkan dalam Register yang diperuntukan untuk itu.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar Biaya Perkara ini.
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |