Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2026/PN Sag 1.ADECHRISANCTUS ALVIAN MAKU
2.APRIANA SONIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2026/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 28 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADECHRISANCTUS ALVIAN MAKU
2APRIANA SONIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah anak – anak bernama PASCHASIA RADBERTA AUDREY RUNU, Jenis Kelamin : Perempuan, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Katholik, Tempat/Tanggal Lahir : Kabupaten Sanggau, 26 April 2024, Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja, merupakan anak kandung dari pasangan ADECHRISANCTUS ALVIAN MAKU dan APRIANA SONIA.
  3. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah/memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon dengan Nomor 6103-LT-20102026-0025 mengenai penambahan nama Suami/Ayah di Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon, yang semula tercantum atas nama PASCHASIA RADBERTA AUDREY RUNU Anak Kandung dari Ibu APRIANA SONIA, diubah menjadi Anak Kandung dari Ayah ADECHRISANCTUS ALVIAN MAKU dan Ibu APRIANA SONIA.
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan sah penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk dapat diubah atau ditambahkan nama Ayah/Suami tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak