Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Sag PARNO, S.H AWANG Alias RAWING Anak Dari DONCEK Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B / 05 / II / 2026 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PARNO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWANG Alias RAWING Anak Dari DONCEK Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana “Pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 09.24 WIB di kebun sawit Blok A14 Div. II Rayon Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) Desa Semuntai Kec Mukok Kab Sanggau.

Bahwa pelapor Sdra. GEDULIN HARTONO menceritakan bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 12.00 wib saksi GEDULIN HARTONO mendapatkan laporan dari saksi. MARWAN bahwa Tersangka. AWANG sudah di amankan pada saat saksi. MUHAMMAD MUHLASIN Patroli ke Blok A14 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) yang awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 07.00 wib saksi. MUHAMMAD MUHLASIN melaksanakan Patroli ke Blok A14 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) saksi MUHAMMAD MUHLASIN melihat Tersangka. AWANG keluar dari Belakang Kampung Tembawang Angus masuk ke Jalan Blok A14 sedang mengendarai motor Vega dengan menggunakan keranjang, kemudian saksi MUHAMMAD MUHLASIN stanbay di jalan perbatasan Blok A14 dan Jalan kampung Tembawang Angus kemudian sekitar jam 09.24 wib Tersangka. AWANG keluar dari jalan Blok A14 dengan membawa 4 (empat) buah kelapa sawit yang diakui di ambil dari lokasi Blok A14 atas kejadian tersebut saksi MUHAMMAD MUHLASIN menghubungi saksi. MARWAN (Asisten Kebun PT. MPE) selaku atasan saksi MUHAMMAD MUHLASIN dan memerintahkan saksi MUHAMMAD MUHLASIN  agar Tersangka. AWANG untuk di bawa ke kantor Div II kemudian sekitar jam 10.00 wib saksi. MARWAN (Asisten Kebun PT. MPE) datang ke kantor Div II dan melakukan introgasi selanjutnya Tersangka. AWANG di bawa kembali ke Blok A14 untuk menunjukan dimana lokasi buah tersebut di ambil, Setelah sampai lokasi bahwa buah tersebut memang betul di ambil di Lokasi tidak jauh dari TPH (tempat penyimpanan hasil buah kelapa sawit) yaitu yang di sembunyikan di dalam semak-semak dengan cara di pisah-pisah antara buah yang satu dan yang lainnya yaitu sekitar jarak kurang lebih 1 meter, Sedangkan jarak TPH ke 4 (empat) tandan buah kelapa sawit yaitu kurang lebih 4 meter. Setelah dilakukan pengecekan lokasi blok A14, Kemudian atas kejadian tersebut saksi. MARWAN membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Mukok untuk untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan alat bukti yang didapat telah ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, Petunjuk serta keterangan tersangka dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada, serta kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut sebesar Rp. 266.721,- (Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) maka Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka AWANG Alias RAWING Anak Dari DONCEK (Alm) telah dapat dipersangkakan dan dituntut dengan perkara Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya