Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2026/PN Sag 1.Ratna Khatulistiwi, S.H.
2.Saela Marlina, S.H.
LORENSIUS SIKUN Alias SIKUN Anak Dari AMUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 264/Pid.B/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3367/O.1.14/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Khatulistiwi, S.H.
2Saela Marlina, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LORENSIUS SIKUN Alias SIKUN Anak Dari AMUN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa LORENSIUS SIKUN Alias SIKUN Anak Dari AMUN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gang Disamping Rumah Korban AMUN yang beralamat di Dusun Sungai Kerumai, RT/RW 013/004, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Yang Merampas Nyawa Terhadap Ibu, Ayah, Istri, Suami Atau Anaknya Dipidana Karena Pembunuhan”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 15.45 WIB, Terdakwa dalam perjalanan pulang kerumahnya melewati rumah Korban AMUN yang merupakan Ayah Kandung Terdakwa. Kemudian pada saat Terdakwa melewati rumah Korban, Terdakwa bertemu dengan Korban di sekitar belakang rumah Korban. Lalu Terdakwa mempertanyakan perihal hak waris Terdakwa berupa sebidang tanah kepada Korban yang telah dijual oleh Korban tanpa sepengetahuan Terdakwa. Kemudian Terdakwa tidak menerima penjelasan dari Korban sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan Korban. Lalu dalam pertengkaran tersebut Terdakwa mengancam Korban dengan mengatakan “AKU MAU BUNUH BAPAK”. Saksi ALBINUS SIKUN yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Korban dan sedang berada diteras rumahnya mendengar suara Terdakwa yang sedang marah-marah dengan mengancam  Korban “AKU MAU BUNUH BAPAK”. Mendengar hal tersebut Saksi ALBINUS mendatangi teras rumah Korban dan melihat Korban dan Terdakwa bertengkar. Kemudian Terdakwa memukul dada atau bahu sebelah kiri Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa. Lalu pertengkaran antara Terdakwa dengan Korban berlanjut hingga keduanya berpindah dari teras rumah Korban menuju Jalan Gang disamping rumah Korban yang beralamat di Dusun Sungai Kerumai, RT/RW 013/004, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Saksi ALBINUS berusaha melerai untuk memisahkan keduanya. Namun, pertengkaran tersebut terus berlanjut hingga Korban mencabut kayu bekas patok pagar yang berada di samping rumahnya dan langsung memukul kaki Terdakwa sebanyak 2x (dua kali) hingga Terdakwa jatuh terduduk di tanah. Kemudian Terdakwa bangkit dan langsung pulang menuju belakang rumahnya yang berjarak 10M (sepuluh meter) dari lokasi pertengaran. Melihat Terdakwa pulang, Saksi ALBINUS kembali pulang kerumahnya. Setelah itu, Tedakwa yang dalam keadaan emosi, timbul niatnya untuk menghabisi nyawa Korban. Terdakwa yang pulang ke belakang rumah nya mengambil 1 (satu) buah pisau raut bergagang kayu dengan panjang 49 cm yang berada di dinding dapur rumahnya, lalu kembali mendatangi Korban yang masih berada di Jalan Gang Samping rumah Korban dengan membawa 1 (satu) buah pisau raut miliknya. Saksi ALBINUS yang mendengar teriakan Saksi NASEH “SIKUN BAWA SERAUT”, lalu Saksi ALBINUS langsung bergegas kembali menghampiri Korban. Kemudian Korban yang melihat Terdakwa menghampirinya sembari membawa pisau raut langsung memukul kepala Terdakwa sebanyak 1x (satu kali) hingga mengenai dahi Terdakwa. Lalu Terdakwa memutar memainkan pisau hingga Korban berusaha menangkis pisau raut menggunakan kayu yang dalam genggamannya, namun tidak dapat tertangkis. Kemudian Terdakwa langsung memegang dan menahan tangan Korban menggunakan tangan kirinya dan langsung menusuk perut sebelah kiri Korban dengan menggunakan pisau raut yang dipegang di tangan kanannya. Lalu Terdakwa melepas pegangannya dari gagang pisau raut yang masih menancap di perut sebelah kiri korban. Kemudian Korban melepas pisau raut yang tertancap di perut sebelah kirinya lalu membuang pisau raut tersebut ke tanah dan memegang luka tusukannya menggunakan tangannya. Saksi ALBINUS dan Saksi NASEH yang melihat kejadian tersebut langsung membantu Korban untuk masuk kedalam rumah Korban. Sedangkan Terdakwa diamankan oleh Saksi ALEKSANDER SENA dan warga sekitar. Kemudian Korban berbaring di lantai ruang tamu rumahnya dan menutupi bekas lukanya, hingga Saksi ALEKSANDER membantu memanggil Saksi FRANSISKA YENI selaku bidan desa. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Saksi FRANSISKA datang dan melakukan pengecekan pada denyut jantung menggunakan stetoskop namun jantung Korban sudah tidak berdetak.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No: 400.7.22.1/394/PKM/TU/2026 tanggal 07 Juli 2026 yang bertanda tangan dr.Aprinando Tambunan telah memeriksa AMUN dengan kesimpulan :
  1. Korban jenazah jenis kelamin laki-laki, usia sektar delapan puluh tahun, berat badan sekitar empat puluh lima kilogram, panjang badan sekitar seratus lima puluh lima sentimeter, warna kulit sawo matang, status gizi cukup;
  2. Pemeriksaan luar pada korban jenazah ini ditemukan luka tusuk tembus di perut sehingga jaringan lemak dalam perut menonjol keluar dari dalam dinding perut. Luka tersebut terjadi akibat kekerasan benda tajam.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Kesehatan Jiwa No: 400.7.6/367/RSJS/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang bertanda tangan dr.Yohanes, Sp.KJ telah memeriksa LORENSIUS SIKUN dengan kesimpulan :

Pada saat ini tidak ditemukan adanya gejala atau tanda gangguan jiwa yang bermakna yang dapat mengganggu aktivitas dan fungsi sehari-hari. Akan tetapi, selama didalam penjara (1 minggu yang lalu) ditemukan ada gangguan mental dan perilaku akibat gangguan alkohol, kondisi putus zat dan delirium.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah menghilangkan nyawa Korban AMUN yang merupakan ayah kandungnya.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa LORENSIUS SIKUN Alias SIKUN Anak Dari AMUN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gang Disamping Rumah Korban AMUN yang beralamat di Dusun Sungai Kerumai, RT/RW 013/004, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Yang Merampas Nyawa Orang Lain Dipidana Karena Pembunuhan”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 15.45 WIB, Terdakwa dalam perjalanan pulang kerumahnya melewati rumah Korban AMUN yang merupakan Ayah Kandung Terdakwa. Kemudian pada saat Terdakwa melewati rumah Korban, Terdakwa bertemu dengan Korban di sekitar belakang rumah Korban. Lalu Terdakwa mempertanyakan perihal hak waris Terdakwa berupa sebidang tanah kepada Korban yang telah dijual oleh Korban tanpa sepengetahuan Terdakwa. Kemudian Terdakwa tidak menerima penjelasan dari Korban sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan Korban. Lalu dalam pertengkaran tersebut Terdakwa mengancam Korban dengan mengatakan “AKU MAU BUNUH BAPAK”. Saksi ALBINUS SIKUN yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Korban dan sedang berada diteras rumahnya mendengar suara Terdakwa yang sedang marah-marah dengan mengancam  Korban “AKU MAU BUNUH BAPAK”. Mendengar hal tersebut Saksi ALBINUS mendatangi teras rumah Korban dan melihat Korban dan Terdakwa bertengkar. Kemudian Terdakwa memukul dada atau bahu sebelah kiri Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa. Lalu pertengkaran antara Terdakwa dengan Korban berlanjut hingga keduanya berpindah dari teras rumah Korban menuju Jalan Gang disamping rumah Korban yang beralamat di Dusun Sungai Kerumai, RT/RW 013/004, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Saksi ALBINUS berusaha melerai untuk memisahkan keduanya. Namun, pertengkaran tersebut terus berlanjut hingga Korban mencabut kayu bekas patok pagar yang berada di samping rumahnya dan langsung memukul kaki Terdakwa sebanyak 2x (dua kali) hingga Terdakwa jatuh terduduk di tanah. Kemudian Terdakwa bangkit dan langsung pulang menuju belakang rumahnya yang berjarak 10M (sepuluh meter) dari lokasi pertengaran. Melihat Terdakwa pulang, Saksi ALBINUS kembali pulang kerumahnya. Setelah itu, Tedakwa yang dalam keadaan emosi, timbul niatnya untuk menghabisi nyawa Korban. Terdakwa yang pulang ke belakang rumah nya mengambil 1 (satu) buah pisau raut bergagang kayu dengan panjang 49 cm yang berada di dinding dapur rumahnya, lalu kembali mendatangi Korban yang masih berada di Jalan Gang Samping rumah Korban dengan membawa 1 (satu) buah pisau raut miliknya. Saksi ALBINUS yang mendengar teriakan Saksi NASEH “SIKUN BAWA SERAUT”, lalu Saksi ALBINUS langsung bergegas kembali menghampiri Korban. Kemudian Korban yang melihat Terdakwa menghampirinya sembari membawa pisau raut langsung memukul kepala Terdakwa sebanyak 1x (satu kali) hingga mengenai dahi Terdakwa. Lalu Terdakwa memutar memainkan pisau hingga Korban berusaha menangkis pisau raut menggunakan kayu yang dalam genggamannya, namun tidak dapat tertangkis. Kemudian Terdakwa langsung memegang dan menahan tangan Korban menggunakan tangan kirinya dan langsung menusuk perut sebelah kiri Korban dengan menggunakan pisau raut yang dipegang di tangan kanannya. Lalu Terdakwa melepas pegangannya dari gagang pisau raut yang masih menancap di perut sebelah kiri korban. Kemudian Korban melepas pisau raut yang tertancap di perut sebelah kirinya lalu membuang pisau raut tersebut ke tanah dan memegang luka tusukannya menggunakan tangannya. Saksi ALBINUS dan Saksi NASEH yang melihat kejadian tersebut langsung membantu Korban untuk masuk kedalam rumah Korban. Sedangkan Terdakwa diamankan oleh Saksi ALEKSANDER SENA dan warga sekitar. Kemudian Korban berbaring di lantai ruang tamu rumahnya dan menutupi bekas lukanya, hingga Saksi ALEKSANDER membantu memanggil Saksi FRANSISKA YENI selaku bidan desa. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Saksi FRANSISKA datang dan melakukan pengecekan pada denyut jantung menggunakan stetoskop namun jantung Korban sudah tidak berdetak.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No: 400.7.22.1/394/PKM/TU/2026 tanggal 07 Juli 2026 yang bertanda tangan dr.Aprinando Tambunan telah memeriksa AMUN dengan kesimpulan :
  1. Korban jenazah jenis kelamin laki-laki, usia sektar delapan puluh tahun, berat badan sekitar empat puluh lima kilogram, panjang badan sekitar seratus lima puluh lima sentimeter, warna kulit sawo matang, status gizi cukup;
  2. Pemeriksaan luar pada korban jenazah ini ditemukan luka tusuk tembus di perut sehingga jaringan lemak dalam perut menonjol keluar dari dalam dinding perut. Luka tersebut terjadi akibat kekerasan benda tajam.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Kesehatan Jiwa No: 400.7.6/367/RSJS/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang bertanda tangan dr.Yohanes, Sp.KJ telah memeriksa LORENSIUS SIKUN dengan kesimpulan :

Pada saat ini tidak ditemukan adanya gejala atau tanda gangguan jiwa yang bermakna yang dapat mengganggu aktivitas dan fungsi sehari-hari. Akan tetapi, selama didalam penjara (1 minggu yang lalu) ditemukan ada gangguan mental dan perilaku akibat gangguan alkohol, kondisi putus zat dan delirium.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya