| Dakwaan |
I. DASAR :
a. Laporan Polisi Nomor : LP.B/5/IV/2025/SPKT/Polsek Kapuas/Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat, tanggal 28 April 2025. ----------------------------------------------------------
b. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP.----------
II. PERKARA :
Tindak pidana “Pencurian Ringan” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 19.57 wib di Jalan Poros PT. ASP Wilayah utara Divisi 5 Rt Mensarang Kel. Sungai Sengkuang Kec. Kapuas Kab. Sanggau yang diduga dilakukan oleh Terdakwa MARSELINUS KUSMIN ALIAS CIMIN ANAK DARI DARINO.-------------------------------------
Melanggar Pasal 364 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------
III. FAKTA – FAKTA :
Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira jam 07.00 wib, saksi dihubungi saksi YULIANUS GIRI selaku Securty PT. ASP UTARA bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 19.57 Wib pada saat Saksi YULIANUS GIRI dan Saksi YATNO sedang melaksanakan Patroli di Jalan Poros PT. ASP wilayah utara Divisi 5 Rt mensarang, Kel. Sungai Sengkuang Kab. Sanggau, melihat terdakwa MARSELINUS KUSMIN membawa 4 (empat) karung buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor Mio warna Putih selanjutnya karena curiga saksi YULIANUS GIRI bersama saksi YATNO mengikuti terdakwa MARSELINUS KUSMIN sesampainya di jalan di RAM milik Sdr. RIDWAN yang beralamat Dsn Penyeladi Hulu Ds Penyeladi kec Kapuas Kab Sanggau saksi YULIANUS GIRI bersama saksi YATNO memberhentikan terdakwa MARSELINUS KUSMIN dan menanyakan karung apa yang dibawa tersebut dan terdakwa MARSELINUS KUSMIN mengakui bahwa karung tersebut berisikan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dan berondolan buah kelapa sawit milik PT. ASP Utara yang diambil di Jalan Poros PT. ASP wilayah utara Divisi 5 Rt mensarang, Kel. Sungai sengkuang Kab. Sanggau selanjutnya atas perintah manajemen PT. ASP wilayah utara saksi FRANSISKUS BERO BERTO dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas untuk membuat laporkan guna Proses lebih lanjut,.------------------------------
IV. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :
- 3 (tiga) karung ukuran 50 Kg yang berisikan 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit dan 2 (dua) karung berisikan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit.
- 1 (satu) buah parang.
- 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna Putih KB 4273 DAA Noka : MH3SE88H0NJ403748 dan Nosin : E3R2E3214059 An. MARIA ENIPA milik Sdra. MARSELINUS KUSMIN.
V. SAKSI-SAKSI :
1. FRANSISKUS BERO BERTO
2. YULIANUS GIRI
3. YATNO
VI. KESIMPULAN
a). Terhadap terdakwa MARSELINUS KUSMIN ALIAS CIMIN ANAK DARI DARINO karena perbuatannya telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP yang berbunyi “ PERBUATAN-PERBUATAN YANG DIRUMUSKAN DALAM PASAL 364, JIKA PERBUATAN YANG DITERANGKAN DALAM PASAL 362 DAN PASAL 363 NO. 4, BEGITU JUGA APA YANG DITERANGKAN DALAM PASAL 363.NO.5, ASAL SAJA TIDAK DILAKUKAN DALAM SEBUAH RUMAH ATAU DALAM PERKARANGAN YANG TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA HARGA KERUGIAN TIDAK LEBIH DARI DUA PULUH LIMA RUPIAH DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA TIGA BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK DUA RATUS LIMA PULUH RUPIAH” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 19.57 wib di Jalan Poros PT. ASP Wilayah utara Divisi 5 Rt Mensarang Kel. Sungai Sengkuang Kec. Kapuas Kab. Sanggau. -----------------------------------------------------------------------------------------
b). Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP pada pasal 1 bahwa Kata - kata “ dua ratus lima puluh rupiah ” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 KUHPidana dibaca menjadi sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka terhadap terdakwa MARSELINUS KUSMIN ALIAS CIMIN ANAK DARI DARINO dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan atas perbuatan melakukan Pencurian terhadap 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dan 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit yang kerugian dialami oleh PT. ASP UTARA yang nilainya kurang dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yaitu sebesar Rp.483.460,6,- (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Koma Enam Rupiah). -----------
|