| Dakwaan |
I. DASAR :
a. Laporan Polisi Nomor : LP.B/ 6 /V/2025/SPKT/Polsek Kapuas/Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat, tanggal 2 Mei 2025. ----------------------------------------------------------
b. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP.----------
II. PERKARA :
Tindak pidana “Pencurian Ringan” yang terjadi pada Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 18.00 wib di Kebun PT. ASP Utara Divisi 5 Blok D15 yang beralamat di Lingkungan Mensarang Kel. Sei Sengkuang Kec. Kapuas Kab. Sanggau yang diduga dilakukan oleh Terdakwa SILVINUS SUPRIADI ALIAS SUPRI ANAK DARI ANTONIUS JONO (ALM).----
Melanggar Pasal 364 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------
III. FAKTA – FAKTA :
Pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 07.00 wib, Pelapor dihubungi saksi YULIANUS GIRI selaku Securty PT. ASP UTARA bahwa ada mengamankan diduga pelaku yang melakukan Pencurian TBS sebanyak 8 (delapan) tandan di Div 5 Blok D15 PT. ASP Utara, yang mana pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 18.00 wib Tim Patroli menemukan oknum yang melakukan pencurian TBS dikebun PT. ASP, kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut lalu tim security berhasil menangkap tangan diduga pelaku yang bernama SILVINUS SUPRIADI ALIAS SUPRI ANAK DARI ANTONIUS JONO (ALM) , kemudian setelah dilakukan Introgasi dan diduga pelaku SILVINUS SUPRIADI ALIAS SUPRI ANAK DARI ANTONIUS JONO (ALM) mengakui perbuatannya bahwa ia telah mencuri tandan buah kelapa sawit sebanyak 8 (delapan) tandan di Kebun PT. ASP Utara Divisi 5 Blok D15 yang beralamat di lingkungan mensarang, Kel. Sungai sengkuang Kab. Sanggau selanjutnya atas perintah manajemen PT. ASP saksi FRANSISKUS BERO BERTO dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas untuk membuat laporkan guna Proses lebih lanjut,.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
IV. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :
- 5 (lima) karung ukuran 50 Kg yang berisikan 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit.
- 1 (satu) buah parang.
- 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna Merah KB 6584 UK, Noka : MH3SE88G0JJ125588 dan Nosin : E3R2E2076263 An. RIKA DELLAVELA milik Sdra. SILVINUS SUPRIADI.
-
V. SAKSI-SAKSI :
1. FRANSISKUS BERO BERTO
2. YULIANUS GIRI
3. PAULUS
VI. KESIMPULAN
a). Terhadap terdakwa SILVINUS SUPRIADI ALIAS SUPRI ANAK DARI ANTONIUS JONO (ALM) karena perbuatannya telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP yang berbunyi “ PERBUATAN-PERBUATAN YANG DIRUMUSKAN DALAM PASAL 364, JIKA PERBUATAN YANG DITERANGKAN DALAM PASAL 362 DAN PASAL 363 NO. 4, BEGITU JUGA APA YANG DITERANGKAN DALAM PASAL 363.NO.5, ASAL SAJA TIDAK DILAKUKAN DALAM SEBUAH RUMAH ATAU DALAM PERKARANGAN YANG TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA HARGA KERUGIAN TIDAK LEBIH DARI DUA PULUH LIMA RUPIAH DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA TIGA BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK DUA RATUS LIMA PULUH RUPIAH” yang terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 18.00 wib di Kebun PT. ASP Utara Divisi 5 Blok D15 yang beralamat di Lingkungan Mensarang Kel. Sei Sengkuang Kec. Kapuas Kab. Sanggau. -------------------------------------------------------
b). Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP pada pasal 1 bahwa Kata - kata “ dua ratus lima puluh rupiah ” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 KUHPidana dibaca menjadi sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka terhadap terdakwa SILVINUS SUPRIADI ALIAS SUPRI ANAK DARI ANTONIUS JONO (ALM) dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan atas perbuatan melakukan Pencurian terhadap 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit yang kerugian dialami oleh PT. ASP UTARA yang nilainya kurang dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 448.927,7,- (empat ratus empat puluh delapan ribu Sembilan ratus dua puluh tujuh koma tujuh rupiah). ----------------------------------------------------------------------------
|