Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2026/PN Sag 1.Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H.
2.Indah Yoelanda, S.H.,M.H
ISKANDAR Als IS Bin JAMIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3316/O.1.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H.
2Indah Yoelanda, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR Als IS Bin JAMIL (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa ISKANDAR Als IS Bin JAMIL (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, sekira pukul 00.35 WIB, Telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditepi jalan yang beralamatkan di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa 7 (tujuh) paket plastik bening berklip narkotika jenis shabu dengan berat netto 3,49 (tiga koma empat puluh sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Terdakwa dari Balai Karangan pergi ke Pontianak dengan menggunakan taksi, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sampai ke Pontianak dan turun ke      Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur Kotamadya Pontianak, selanjutnya Terdakwa pergi berjalan kaki menuju ke lapak (kios) milik ATENG (DPO), setelah ketemu dengan ATENG (DPO), setelah sampai Terdakwa langsung bertemu dengan ATENG (DPO) dan berkata “mau beli bahan, berapa satu ji nya?“ kemudian ATENG (DPO) menjawab “satu ji nya lima ratus,“ kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada ATENG (DPO) dan ATENG (DPO) langsung menyerahkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 6 (enam) paket sabu dengan berat @ + ½ (setengah) gram dan 1 (satu) paket sabu dengan berat + 1 gram, selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit sabu milik Terdakwa untuk Terdakwa konsumsi, setelah selesai mengkonsumsi sabu selanjutnya 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di bagian tali       pengencang tutup kepala switer baju warna abu-abu merek Beyond Style X Change milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa pulang ke Balai Karangan dengan menggunakan taksi;----------------------------------
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekira pukul 00.35 WIB, Terdakwa sampai di Balai Karangan, sesampainya  ditepi jalan yang beralamatkan di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten.   Sanggau tiba-tiba datang petugas kepolisian Polres Sanggau yaitu saksi ALWI RASYID dan KALIUS KALDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip dan 3 (tiga) buah kantong plastik bening berklip yang ditemukan di bagian tali pengencang tutup kepala switer baju warna abu-abu merek Beyond Style X Change yang sedang Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa. Setelah itu, petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta      barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas Polres Sanggau, berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 46/10871.00/2026 yang ditandatangani oleh AGUSTINA BUDHI UTAMI selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Sanggau pada hari selasa tanggal 6 Juni 2026, dengan hasil penimbangan;-----------------------------------------

 

No

Uraian Barang

Berat Bruto

Berat Netto

Penyisihan Barang Bukti Untuk Uji Lab

(Netto)

Kepentingan Pembuktian Perkara (Netto)

1.

7 (tujuh) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu

4,54 gram

3,49 gram

0,11 gram

3,38 gram

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis shabu tersebut juga dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 551 / NNF / 2026 di POLDA KALBAR pada tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa barang bukti dengan nomor 898/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli dan menjual narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis metamfetamine (shabu) tidak memiliki hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------

 

 

 

------ Perbuatan Terdakwa ISKANDAR Als IS Bin JAMIL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika JO UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP JO UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ISKANDAR Als IS Bin JAMIL (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, sekira pukul 00.35 WIB, Telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditepi jalan yang beralamatkan di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa 7 (tujuh) paket plastik bening berklip narkotika jenis shabu dengan berat netto 3,49 (tiga koma empat puluh sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 Sekira pukul 00.35 WIB Anggota Polres Sanggau yaitu Saksi          ALWI RASYID dan Saksi KALIUS KALDI telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditepi jalan yang beralamatkan di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam,             Kabupaten, dan anggota Polres Sanggau menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip dan 3 (tiga) buah      kantong plastik bening berklip yang ditemukan di bagian     tali pengencang tutup kepala switer baju warna abu-abu merek Beyond Style X Change yang sedang Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa. Setelah itu, petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;-------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas Polres Sanggau, berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 46/10871.00/2026 yang ditandatangani oleh AGUSTINA BUDHI UTAMI selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Sanggau pada hari selasa tanggal 6 Juni 2026, dengan hasil penimbangan;-----------------------------------------

 

No

Uraian Barang

Berat Bruto

Berat Netto

Penyisihan Barang Bukti Untuk Uji Lab

(Netto)

Kepentingan Pembuktian Perkara (Netto)

1.

7 (tujuh) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu

4,54 gram

3,49 gram

0,11 gram

3,38 gram

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis shabu tersebut juga dilakukan pemeriksaan              Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 551 / NNF / 2026 di POLDA KALBAR pada tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa barang bukti dengan nomor 898/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35      Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli dan menjual narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis metamfetamine (shabu) tidak memiliki hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;------
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis metamfetamine (shabu) tidak memiliki hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa ISKANDAR Als IS Bin JAMIL (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP JO UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya