Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2026/PN Sag WARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2026/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa terdapat kekeliruan atas penulisan atau pencatatan identitas Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6112-LT-13062017-0064 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 13 Juni 2017 atas nama WILDA ENJEL KARAMOY dengan tempat tanggal lahir di Kubu Raya pada tanggal 11 Desember 2010.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau merubah identitas Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, dari yang semula tertulis dan tercantum atas nama “WILDA ENJEL KARAMOY dengan tempat tanggal lahir di Kubu Raya pada tanggal 11 Desember 2010” diubah menjadi “WILDA ENJEL KARAMOY dengan tempat tanggal lahir di Kubu Raya pada tanggal 11 Desember 2005”.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait perubahan/ penggantian data ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk mencatat perbaikan identitas Anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 6112-LT-13062017-0064 atas nama WILDA ENJEL KARAMOY serta pada register yang diperuntukkan untuk itu.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak