Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2026/PN Sag 1.Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H.
2.Reza Daniyala Sitorus, S.H.
1.VIKTORVOSIUS WIRO Als WIRO Anak Dari ABAT
2.MARSELANUS AKONG Als AKONG Anak Dari AGE
Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3305/O.1.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H.
2Reza Daniyala Sitorus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKTORVOSIUS WIRO Als WIRO Anak Dari ABAT[Penahanan]
2MARSELANUS AKONG Als AKONG Anak Dari AGE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa VIKTORVOSIUS WIRO Als WIRO Anak Dari ABAT bersama-sama dengan Terdakwa MARSELANUS AKONG Als AKONG Anak Dari AGE Kamis tanggal 6 Agustus 2026 sekira pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Lokasi Kebun KTSJ PT. Agro Abadi Cemerlang Blok SG17/BS dan SG18/BT yang terletak di Dusun Suka Damai Desa Meranggau, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saat Terdakwa MARSELANUS AKONG Als AKONG Anak Dari AGE yang saat itu sedang berada dirumah Terdakwa VIKTORVOSIUS WIRO Als WIRO Anak Dari ABAT, para terdakwa saling bercerita karena tidak memiliki uang. Kemudian, muncul niatan dari Terdakwa VIKTORVOSIUS bersama-sama dengan terdakwa MARSELANUS untuk mencari uang dengan cara mencuri Tandan Buah Segar di Kebun KTSJ PT Agro Abadi Cemerlang. Setelah merencanakan hal tersebut, Terdakwa MARSELANUS AKONG langsung pergi mengambil alat panen berupa Egrek dan Keranjang/Terigai yang disimpan di rumah milik terdakwa MARSELANUS dan seletah itu langsung Kembali ke rumah milik Terdakwa WIRO dengan membawa alat-alat tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa VIKTORVOSIUS bersama-sama dengan MARSELANUS pergi ke Lokasi Kebun KTSJ PT Agro Abadi Cemerlang dengan membawa alat panen yang telah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa MARSELANUS. Yang mana saat itu, Terdakwa VIKTORVOSIUS mengendarai Mobil Grandmax berwarna hitam dengan Nomor Polisi KB 8004 DJ, dengan nomor rangka MHKP3FA1JPK034599 dan Nomor Mesin 2NR4A88684 milik saksi ALEK. Sedangkan Terdakwa MARSELANUS mengendari Sepeda Motor Verza tanpa Nomor Polisi, dengan nomor rangka MH1KC0417TK0536607 dan Nomor Mesin 2NR4A88684 milik saksi PUTRA GENTUNG.
  • Bahwa pada sekira pukul 21.00 WIB, sesampainya di Lokasi Kebun KTSJ PT. Agro Abadi Cemerlang, Terdakwa VIKTORVOSIUS bersama-sama dengan terdakwa MARSELANUS, langsung memulai memanen Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Lokasi kebun KTSJ PT Agro Abadi Cemerlang menggunakan Egrek yang dibawa oleh Terdakwa MARSELANUS, kemudian sekira pukul 01.00 WIB pada hari Kamis Tanggal 6 Agustus 2026 para terdakwa memindahkan Mobil Grandmax yang sebelumnya para terdakwa parkir di Jalan Blok di dekat kebun Sawit milik masyrakat yang berbatasan dengan kebun KTSJ PT. Agro Abadi Cemerlang, lalu para terdakwa pindahkan kendaraan tersebut ke lokasi kebun milik KTSJ PT. Agro Abadi Cemerlang, yang mana lokasi tersebut tidak jauh dari lokasi para terdakwa memanen Tandan Buah Segar Kelapa Sawit milik PT. AAC. Kemudian para terdakwa kembali memanen Tandan Buah Segar Kelapa sawit milik KTSJ PT. AAC, setelah para terdakwa merasa cukup, para terdakwa memindahkan Tanda Buah Segar Kelapa Sawit yang telah para terdakwa panen ke 1 (satu) unit Mobil Grandamax yang di bawa oleh terdakwa VIKTORVOSIUS;----------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 02.00 WIB, saksi NITRA dan saksi HENGKI yang merupakan Tim Security Kebun KTSJ PT Agro Abadi Cemerlang yang sedang berpatroli di lokasi kebun KTSJ PT. AAC melihat Terdakwa VIKTORVOSIUS bersama-sama dengan terdakwa MARSELANUS sedang memindahkan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di lokasi kebun KTSJ PT. AAC ke atas 1 (satu) unit Mobil Grandmax, kemudian saksi NITRA bersama-sama dengan saksi HENGKI mengamankan para terdakwa. Selanjutnya, pada saat diamankan oleh tim security, para terdakwa mengakui telah melakukan Pencurian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Lokasi kebun KTSJ PT. Agro Abadi Cemerlang Blok SG17/BS dan SG18/BT. Kemudian Tim Security mengamankan barang bukti Mobil berisikan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit pada bak mobil dan membawanya menggunakan Truk dari Perusahaan untuk dikumpulkan di Kantor bersama dengan para Terdakwa;----------------------------------
  • Bahwa pada pukul 04.25 WIB, Tim Security Kebun KTSJ PT Agro Abadi Cemerlang membawa Terdakwa WIRO dan AKONG untuk menyaksikan penimbangan terhadap Tandan Buah Segar di Pabrik. Selanjutnya, setelah melakukan penimbangan para Terdakwa dan barang bukti dibawa Tim Security Kebun KTSJ PT Agro Abadi Cemerlang ke Polsek Meliau untuk bertanggungjawab atas perbuatannya;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 184 (seratus delapan puluh empat) tandan buah kelapa sawit yang sudah dihitung tersebut kemudian dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil netto seberat 2.735 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima) Kg yang disesuaikan dengan Harga buah Sawit periode IV bulan Juli 2026 untuk usia tanam 10-20 Tahun di harga Rp. 3.671,49.- (tiga ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah koma empat puluh sembilan sen) rupiah per kilogram sehingga total kerugian yang dialami PT Agro Abadi Cemerlang adalah sebesar Rp10.040.185,- (sepuluh juta empat puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki hak dan izin untuk mengambil  184 (seratus delapan puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT Agro Abadi Cemerlang.-------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa Terdakwa VIKTORVOSIUS WIRO Als WIRO Anak Dari ABAT dan Terdakwa MARSELANUS AKONG Als AKONG Anak Dari AGE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya