| Petitum |
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Di Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Famili Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 1 September 2025 sebesar Rp 128.251.739,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk menyerahkan dan membayar kepada PENGGUGAT sejumlah uang sebesar Rp 128.251.739,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) sebagai penggantian kerugian keuangan negara;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |