| Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB saat hendak pergi ke kota Sekadau, Pelapor bersama dengan Saksi 2 dan sopir meliat ada 5 (lima) unit truck tangki sedang singgah di sebuah warung di pinggir Jalan Raya Merdeka Timur pal 7 Desa Mungguk Kec. Sekadau Hilir Kab.Sekadau. Karena Pelapor ada melihat truck tangki tersebut memuat minyak CPO dari PKS PT. AGRO ANDALAN, kemudian Pelapor bersama dengan rekan-rekannya singgah dan mendatangi tempat truck tangki tersebut parkir. Ternyata ditemukan ada seorang sopir yang mengaku bernama RIO sedang menyalin minyak CPO dari kran tangki mobil ke dalam 2 (dua) buah jirigen warna biru. Kemudian Pelapor menanyakan kepada Sdr. RIO mengenai dari mana mengangkut minyak CPO tersebut, dan Sdr. RIO mengatakan dari wilayah Sintang. Kemudian Pelapor meminta agar Sdr. RIO memperlihatkan Delevery Order (DO) angkutan CPO tersebut dan ternyata minyak CPO tersebut diangkut dari PKS PT. AGRO ANDALAN, maka Pelapor dan rekan-rekannya langsung mengamankan 2 (dua) buah jirigen ukuran 35 liter berisi minyak CPO dan melaporkan temuan tersebut ke Pimpinan PT. AGRO ANDALAN.Atas kejadian tersebut pihak PT. AGRO ANDALAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.015.000,- (satu juta lima belas ribu rupiah). Selanjutnya atas kuasa dari Pimpinan PT. AGRO ANDALAN Pelapor membuat laporan terkait kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk di tindak lanjuti. |