Dugaan Tindak Pidana “Pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira jam 10.30 wib di kebun sawit Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) Desa Semanggis Raya Kec Mukok Kab Sanggau.-------------------------------------------------------
Bahwa pelapor menceritakan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 8 November 2025 sekira jam 06.00 wib Saksi MARWAN mendapatkan informasi dari Saksi MUHAMMAD MUHLASIN bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira jam 06.00 wib telah mengamankan pelaku pencurian tandan buah sawit di Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) Desa Semanggis Raya Kec Mukok Kab Sanggau lalu Pelapor saksi. MARWAN pun segera berangkat kelokasi Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) Desa Semanggis Raya Kec Mukok Kab Sanggau dari Kantor Divisi II, kemudian sekira jam 07.00 wib saksi. MARWAN sampai di Lokasi Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) dan saksi. MARWAN langsung dipertemukan dengan kedua pelaku yaitu saksi. HENDRI HERMANTO Alias TOLE Anak Dari AEN dan Tersangka. BAMBANG ARI ATMOJO Alias BAMBANG Bin JUMAT lalu saksi MARWAN bertanya kepada mereka berdua apakah benar mengambil tandan buah sawit di Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) Desa Semanggis Raya Kec Mukok Kab Sanggau lalu mereka berdua mengakui perbuatannya yaitu saksi. HENDRI HERMANTO Alias TOLE Anak Dari AEN (Tersangka dalam berkas lain) telah mengambil buah sawit sebanyak 16 (enam belas) tandan buah sawit sedangkan Tersangka. BAMBANG ARI ATMOJO Alias BAMBANG Bin JUMAT telah mengambil buah sawit sebanyak 10 (sepuluh) tandan buah sawit dengan cara mengambil buah sawit yang ada di tempat penampungan buah (TPH) yang berada di Blok B12 milik PT. MPE dengan kedua tangan pelaku kemudian pelaku angkat untuk pelaku sembunyikan di semak-semak sambil pelaku tutup menggunakan pelepah sawit dan ke esokan harinya setelah merasa aman barulah pelaku ambil dengan menggunakan tojok sawit dan pelaku pikul dengan jarak kurang lebih 5 Meter untuk di pindahkan ke keranjang motor milik pelaku kemudian dibawa ke rumah dan barulah pelaku jual, Kemudian atas kejadian tersebut saksi. MARWAN membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Mukok untuk membuat laporan lebih lanjuti.
Berdasarkan alat bukti yang didapat telah ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, Petunjuk serta keterangan tersangka dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada, serta kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut sebesar Rp. 980.609 (sembilan ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan rupiah ) yang kemudian disesuaikan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP maka Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka BAMBANG ARI ATMOJO Alias BAMBANG Bin JUMAT telah dapat dipersangkakan dan dituntut dengan perkara Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP. |