Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2026/PN Sag 1.REVANGGA PRASTIYO, S.H.
2.ADIMAS SINATRYA, S.H.
REMADI Als. KASIM Bin SAHDAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 260/Pid.B/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-716/O.1.14.8/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REVANGGA PRASTIYO, S.H.
2ADIMAS SINATRYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REMADI Als. KASIM Bin SAHDAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Saksi DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa  dan mengadili perkara ini, yang membeli, menawarkan, menyewam menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda terebut diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Saksi DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI (dalam penuntutan terpisah) mendatangi rumah Saksi KORNELIUS DARMANTO yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, kemudian Saksi DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI masuk melalui belakang rumah Saksi KORNELIUS DARMANTO dengan cara merusak tralis jendela yang terbuat dari kayu dengan cara didorong paksa dengan menggunakan kedua tangan Saksi DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI sampai tralis jendela yang terbuat dari kayu tersebut patah dan setelah tralis jendela yang terbuat dari kayu tersebut patah, barulah Saksi DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI masuk kedalam rumah Saksi KORNELIUS DARMANTO, kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi KORNELIUS DARMANTO, Saksi DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg, 1 (satu) buah kompor gas dua tungku merek Rinnai warna hitam, 1 (satu) buah mijikom merek Miyako, 2 (dua) buah kipas angin merek Yasaka warna hitam kipas besar  dan kipas kecil bergambar minion warna kuning, 2 (dua) unit Handphone merek realme C11 warna biru  dan Handphone SAMSUNG warna silver serta 1 (satu) buah senter kepala merek Mitsuyama warna hijau. Selanjutnya Saksi DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI keluar dari jalan yang sama dengan membuka pintu belakang lalu membawa barang-barang tersebut ke rumah Saksi DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau berupa 1 (satu) buah kompor gas dua tungku merek Rinnai warna hitam, 1 (satu) buah mijikom merek Miyako, 2 (dua) buah kipas angin merek Yasaka warna hitam kipas besar  dan kipas kecil bergambar minion warna kuning, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg, 1 (satu) buah senter kepala merek Mitsuyama warna hijau dan 2 (dua) unit Handphone merek realme C11 warna biru dan Handphone SAMSUNG warna silver.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saat Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) sedang berada di rumah Saksi DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI (dalam penuntutan terpisah) yang  beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, kemudian Saksi DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI meminta bantu kepada Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) guna menjualkan 1 (satu) unit Handphone merek realme C11 warna biru dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) bertanya “NI, HP SIAPA NI” Saksi DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI jawab “HP CURIAN, DIAM-DIAM JAK” jawab Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) “OH YALAH”. Setelah itu Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) pergi dan membawa 1 (satu) unit Handphone merek realme C11 warna biru untuk mencari pembeli.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) bertemu dengan orang yang tidak Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) kenal di Jalan Lintas Melenggang yang beralamat Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dan menawarkan 1 (satu) unit Handphone merek realme C11 warna biru tersebut kepada orang yang tidak Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) kenal tersebut dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu), kemudian orang yang tidak Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) kenal tersebut mengecek 1 (satu) unit Handphone merek realme C11 warna biru, setelah dilakukan pengecekan lalu orang yang tidak Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) kenal tersebut membayar seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm). Selanjutnya Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) kembali ke rumah Saksi DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau lalu menyerahkan uang hasil menjualkan 1 (satu) unit Handphone merek realme C11 warna biru dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI. Setelah itu Saksi DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI memberikan Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai upah karena sudah membantu menjualkan 1 (satu) unit Handphone merek realme C11 warna biru.

---- Perbuatan Terdakwa REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHPidana ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya