Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2026/PN Sag 1.Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H.
2.Saela Marlina, S.H.
SUMARDI bin (alm) TARJUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 262/Pid.B/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3365/O.1.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H.
2Saela Marlina, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARDI bin (alm) TARJUNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa SUMARDI Bin (Alm) TARJUNI pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Puskesmas Kampung Kawat, Dusun Pedalaman, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Prov.Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Yang Melakukan Pencurian Dengan Cara Merusak, Membongkar, Memotong, Memecah, Memanjat, Memakai Anak Kunci Palsu, Menggunakan Perintah Palsu, Atau Memakai Pakaian Jabatan Palsu, Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Tindak Pidana Atau Sampai Pada Barang Yang Diambil”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 18.45 WIB, Terdakwa sedang berada di teras rumahnya yang letaknya kurang lebih 15 (lima belas) meter dari lingkungan Puskesmas Kampung Kawat. Pada saat itu Mesin Pompa Air Listrik milik Terdakwa dalam keadaan rusak, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil Mesin Pompa Air Listrik yang berada di Puskesmas Kampung Kawat, Dusun Pedalaman, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, untuk Terdakwa miliki.
  • Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju bagian Belakang Gedung Puskesmas Kampung Kawat ke tempat rumah atau kotak penyimpanan Mesin Pompa Air Listrik dengan membawa alat berupa 1 (Satu) Buah Obeng dan 1 (Satu) Buah Gergaji Besi milik Terdakwa. Setelah Terdakwa tiba, Terdakwa mencungkil kunci slot rumah atau kotak penyimpanan Mesin Pompa Air Listrik tersebut dengan menggunakan obeng. Lalu setelah terbuka, Terdakwa memotong pipa paralon yang terpasang pada Mesin Pompa Air Listrik hingga pipa paralon tersebut terpotong dan Mesin Pompa Air Listrik yang terpasang dan tersambung dengan pipa paralon terlepas dan dapat diambil. Setelah Terdakwa berhasil melepaskan Mesin Pompa Air Listrik dari pipa paralon, Terdakwa kemudian membawa Mesin Pompa Air Listrik tersebut ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, setelah Terdakwa berhasil mengambil dan menyimpan Mesin Pompa Air Listrik milik Puskesmas tersebut dirumahnya, Terdakwa kemudian kembali berjalan kaki ke dalam lingkungan Puskesmas Kampung Kawat dan melihat 2 (dua) buah linggis yang tergeletak di sekitar bangunan Puskesmas, karena Terdakwa melihat keadaan sekitar tidak ada orang, Terdakwa kemudian mengambil kedua linggis tersebut dan membawanya pulang ke rumah.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SUMARDI Bin (Alm) TARJUNI tersebut, Puskesmas Kampung Kawat mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa SUMARDI Bin (Alm) TARJUNI pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Puskesmas Kampung Kawat, Dusun Pedalaman, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Prov.Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Yang Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Dipidana Karena Pencurian”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 18.45 WIB, Terdakwa sedang berada di teras rumahnya yang letaknya kurang lebih 15 (lima belas) meter dari lingkungan Puskesmas Kampung Kawat. Pada saat itu Mesin Pompa Air Listrik milik Terdakwa dalam keadaan rusak, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil Mesin Pompa Air Listrik yang berada di Puskesmas Kampung Kawat, Dusun Pedalaman, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, untuk Terdakwa miliki.
  • Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju bagian Belakang Gedung Puskesmas Kampung Kawat ke tempat rumah atau kotak penyimpanan Mesin Pompa Air Listrik dengan membawa alat berupa 1 (Satu) Buah Obeng dan 1 (Satu) Buah Gergaji Besi milik Terdakwa. Setelah Terdakwa tiba, Terdakwa mencungkil kunci slot rumah atau kotak penyimpanan Mesin Pompa Air Listrik tersebut dengan menggunakan obeng. Lalu setelah terbuka, Terdakwa memotong pipa paralon yang terpasang pada Mesin Pompa Air Listrik hingga pipa paralon tersebut terpotong dan Mesin Pompa Air Listrik yang terpasang dan tersambung dengan pipa paralon terlepas dan dapat diambil. Setelah Terdakwa berhasil melepaskan Mesin Pompa Air Listrik dari pipa paralon, Terdakwa kemudian membawa Mesin Pompa Air Listrik tersebut ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, setelah Terdakwa berhasil mengambil dan menyimpan Mesin Pompa Air Listrik milik Puskesmas tersebut dirumahnya, Terdakwa kemudian kembali berjalan kaki ke dalam lingkungan Puskesmas Kampung Kawat dan melihat 2 (dua) buah linggis yang tergeletak di sekitar bangunan Puskesmas, karena Terdakwa melihat keadaan sekitar tidak ada orang, Terdakwa kemudian mengambil kedua linggis tersebut dan membawanya pulang ke rumah.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SUMARDI Bin (Alm) TARJUNI tersebut, Puskesmas Kampung Kawat mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya