| Dakwaan |
1. ANALISA KASUS
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas baik yang berasal dari keterangan Tersangka,dan para Saksi-saksi maupun barang bukti yang ada maka Penyidik/Penyidik Pembantu berpendapat :
a). Telah terjadi Tindak pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang terjadi pada hari pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira jam 14 : 00 WIB di Dusun. Boro Desa. Kelompu Kec. Kembayan Kab. Sanggau;
b). Tindak pidana “ Pencurian Ringan “ tersebut dilakukan oleh tersangka HENDRA ANAN Als HENDRA anak dari NIKATIUS NAHAR, MARSIANUS JODI Als JODI Anak dari EMPAWET dan HEBIANUS SANDI Als SANDI Anak dari KOSMAS JUNAIDI;
c). Adapun perbuatan “ Pencurian ringan “ tersebut terjadi sebagai berikut : Pada hari Rabu tangga 02 April 2025 Tersangka JODI mengajak tersangka HENDRA memanen / mengambil buah dikebun milik Sdra. WATIRIN, yang mana sebelumnya Tersangka JODI sudah pergi kesana dan melihat buah kelapa sawit sudah banyak yang masak, namun karena tersangka HENDRA hendak melakukan panen dikebun miliknya, tersangka HENDRA mengatakan nanti saja tunggu tersangka HENDRA selesai memanen buah kelapa sawit milik.
Pada hari sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 14 : 00 WIB tersangka HENDRA langsung kerumah Tersangka JODI untuk mengajaknya pergi panen dikebun milik Sdra. WATIRIN. tersangka HENDRA bersama Tersangka JODI pergi menggunakan 1 (satu) unit mobil TAFF modifikasi pick up bernopol T 1288 Y warna biru kombinasi warna hitam, dan memarkirkan mobil tersebut dikebun milik Sdra. HENGKI, kemudian tersangka HENDRA mengirim pesan WA kepada Tersangka. SANDI “ nyusul kesini panen dikebun Sdra. WATIRIN dan selanjutnya Tersangka. SANDI menyusul kami menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VEGA tanpa plat nomor kendaraan, warna hitam miliknya.
Setelah ke 3 ( tiga ) tersangka berkumpul, tersangka HENDRA langsung memanen buah kelapa sawit dikebun milik Sdra. WATIRIN menggunakan egrek yang dia bawa, sedangkan Tersangka JODI dan Tersangka SANDI tugasnya mengangkut buah kelapa sawit menuju mobil yang diparkirkan dikebun milik Sdra. HENGKI,
Pada saat buah kelapa sawit sudah dinaikan didalam mobil Tersangka. HENDRA dan Tersangka DODI, dihadang oleh Sdra. HENKGI dan langsung memvidiokan, dan Tersangka HENDRA menjelaskan bahwa buah kelapa sawit ini bukan dari kebun milik Sdra. HENGKI melainkan dari kebun milik Sdra. WATIRIN, namun Sdra. HENDRA hendak kabur dengan menggegas mobil dengan alasan anaknya sakit, dan Sdra. HENGKI secara spontan menggeluarkan sebilah parang dan memukul kearah depan kap mobil Tersangka HENDRA dan Tersangka HENDRA pun menghentikan mobil, dan akhirnya Tersangka. HENDRA, Tersangka JODI dan Tersangka SANDI dibawa ke rumah Sdra. ONI, yang mana Tersangka. HENDRA bilang ke Sdra. HENGKI bahwa yang menyuruhnya memanen buah kelapa sawit tersebut adalah Sdra. ONI, sesampainya dirumah Sdra. ONI, Sdra. ONI tidak membenarkan pernyataan Tersangka HENDRA tersebut, kemudian untuk menghindari hal yang tidak diinginkan akhirnya ke 3 ( tiga ) tersangka tersebut dibawa kepolrek Kembayan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. -------
2. ANALISA YURIDIS
Berdasarkan analisa tersebut diatas terdapat petunjuk adanya Tindak Pidana “ Pencirurian Ringan “ yang dilakukan oleh tersangka HENDRA ANAN Als HENDRA anak dari NIKATIUS NAHAR, MARSIANUS JODI Als JODI Anak dari EMPAWET dan HEBIANUS SANDI Als SANDI Anak dari KOSMAS JUNAIDI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.
• Pasal 364 KUHPidana :
Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian ringan. Pencurian ringan adalah pencurian yang sanksinya diperingan karena berbagai faktor, seperti harga barang yang dicuri yang tidak melebihi batas tertentu. Sanksi untuk pencurian ringan adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah;
- Tersangka HENDRA ANAN Als HENDRA anak dari NIKATIUS NAHAR, MARSIANUS JODI Als JODI Anak dari EMPAWET dan HEBIANUS SANDI Als SANDI Anak dari KOSMAS JUNAIDI telah menggambil buah kelapa sawit milik Pelapor atas nama Sdra. WITIRIN dengan nilai kerugian akibat peristiwa tersebut sebesar Rp.1.443.000,- (satu juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah). ----------
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat sebagai berikut :
1. Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana “ Pencurian ringan “;
2. Bahwa benar Tersangka HENDRA ANAN Als HENDRA anak dari NIKATIUS NAHAR, MARSIANUS JODI Als JODI Anak dari EMPAWET dan HEBIANUS SANDI Als SANDI Anak dari KOSMAS JUNAIDI, telah melakukan tindak pidana pencurian ringan yang mana nilai dari kerugian yang dialami Sdra. WATIRIN atas pencurian buah kelapa sawit tersebut sebesar Rp.1.443.000,- (satu juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
3. Oleh karena itu tersangka HENDRA ANAN Als HENDRA anak dari NIKATIUS NAHAR, MARSIANUS JODI Als JODI Anak dari EMPAWET dan HEBIANUS SANDI Als SANDI Anak dari KOSMAS JUNAIDI dapat disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian ringan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana;
4. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka HENDRA ANAN Als HENDRA anak dari NIKATIUS NAHAR, MARSIANUS JODI Als JODI Anak dari EMPAWET dan HEBIANUS SANDI Als SANDI Anak dari KOSMAS JUNAIDI layak di persidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau. -------------------- |