| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar lunas seluruh hutangnya tanpa syarat sebesar Rp 273.700.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, dan apabila Para Tergugat lalai/tidak melunasi seluruh hutangnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta yang diagunkan Para Tergugat sebagaimana Perjanjian Pinjaman Nomor: 17_117/CUUK.07/Pinj/XII/2017, tanggal 30 Desember 2017 akan dimohon eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sanggau, dan selanjutnya dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan hasil penjualan lelang digunakan untuk pelunasan seluruh hutangnya kepada Penggugat serta biaya-biaya lain yang timbul akibat proses eksekusi dan pelelangan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|