Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2025/PN Sag PARNO, S.H HENDRI HERMANTO Alias TOLE Anak Dari AEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2025/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B / 47 / XI / 2025 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PARNO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI HERMANTO Alias TOLE Anak Dari AEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana “Pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira jam 11.00 wib di kebun sawit Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) Desa Semanggis Raya Kec Mukok Kab Sanggau.

Bahwa pelapor menceritakan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 8 November 2025 sekira jam 06.00 wib saksi MARWAN mendapatkan informasi dari Saksi MUHAMMAD MUHLASIN bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira jam 06.00 wib telah mengamankan pelaku pencurian tandan buah sawit di Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) Desa Semanggis Raya Kec Mukok Kab Sanggau lalu Pelapor saksi. MARWAN pun segera berangkat kelokasi Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) Desa Semanggis Raya Kec Mukok Kab Sanggau dari Kantor Divisi II, kemudian sekira jam 07.00 wib Saksi. MARWAN sampai di Lokasi Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) dan Saksi. MARWAN langsung dipertemukan dengan kedua pelaku yaitu Tersangka. HENDRI HERMANTO Alias TOLE Anak Dari AEN dan saksi. BAMBANG ARI ATMOJO Alias BAMBANG Bin JUMAT lalu saya bertanya kepada mereka berdua apakah benar mengambil tandan buah sawit di Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) Desa Semanggis Raya Kec Mukok Kab Sanggau  lalu mereka berdua mengakui perbuatannya yaitu Tersangka. HENDRI HERMANTO Alias TOLE Anak Dari AEN  telah mengambil buah sawit sebanyak 16 (enam belas) tandan buah sawit  sedangkan saksi. BAMBANG ARI ATMOJO Alias BAMBANG Bin JUMAT (Tersangka dalam berkas lain) telah mengambil buah sawit sebanyak 10 (sepuluh) tandan buah sawit dengan cara mengambil buah sawit yang ada di tempat penampungan buah (TPH) yang berada di Blok B12 milik PT. MPE dengan kedua tangan pelaku kemudian pelaku angkat untuk pelaku sembunyikan di semak-semak sambil pelaku tutup menggunakan pelepah sawit dan ke esokan harinya setelah merasa aman barulah pelaku ambil dengan menggunakan tojok sawit dan pelaku pikul dengan jarak kurang lebih 5 Meter untuk di pindahkan ke keranjang motor milik pelaku kemudian dibawa ke rumah dan barulah pelaku jual, Kemudian atas kejadian tersebut saksi. MARWAN membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Mukok untuk membuat laporan lebih lanjuti.

Berdasarkan alat bukti yang didapat telah ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, Petunjuk serta keterangan tersangka dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada, serta kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut sebesar Rp. 1.571.661,- (satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu rupiah) maka Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka HENDRI HERMANTO Alias TOLE Anak Dari AEN telah dapat dipersangkakan dan dituntut dengan perkara Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.

Dugaan Tindak Pidana “Pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira jam 11.00 wib di kebun sawit Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) Desa Semanggis Raya Kec Mukok Kab Sanggau.-------------------------------------------------------

 

Bahwa pelapor menceritakan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 8 November 2025 sekira jam 06.00 wib saksi MARWAN mendapatkan informasi dari Saksi MUHAMMAD MUHLASIN bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira jam 06.00 wib telah mengamankan pelaku pencurian tandan buah sawit di Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) Desa Semanggis Raya Kec Mukok Kab Sanggau lalu Pelapor saksi. MARWAN pun segera berangkat kelokasi Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) Desa Semanggis Raya Kec Mukok Kab Sanggau dari Kantor Divisi II, kemudian sekira jam 07.00 wib Saksi. MARWAN sampai di Lokasi Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) dan Saksi. MARWAN langsung dipertemukan dengan kedua pelaku yaitu Tersangka. HENDRI HERMANTO Alias TOLE Anak Dari AEN dan saksi. BAMBANG ARI ATMOJO Alias BAMBANG Bin JUMAT lalu saya bertanya kepada mereka berdua apakah benar mengambil tandan buah sawit di Blok B12 Div. II Inggis PT. MPE (Multi Prima Entakai) Desa Semanggis Raya Kec Mukok Kab Sanggau  lalu mereka berdua mengakui perbuatannya yaitu Tersangka. HENDRI HERMANTO Alias TOLE Anak Dari AEN  telah mengambil buah sawit sebanyak 16 (enam belas) tandan buah sawit  sedangkan saksi. BAMBANG ARI ATMOJO Alias BAMBANG Bin JUMAT (Tersangka dalam berkas lain) telah mengambil buah sawit sebanyak 10 (sepuluh) tandan buah sawit dengan cara mengambil buah sawit yang ada di tempat penampungan buah (TPH) yang berada di Blok B12 milik PT. MPE dengan kedua tangan pelaku kemudian pelaku angkat untuk pelaku sembunyikan di semak-semak sambil pelaku tutup menggunakan pelepah sawit dan ke esokan harinya setelah merasa aman barulah pelaku ambil dengan menggunakan tojok sawit dan pelaku pikul dengan jarak kurang lebih 5 Meter untuk di pindahkan ke keranjang motor milik pelaku kemudian dibawa ke rumah dan barulah pelaku jual, Kemudian atas kejadian tersebut saksi. MARWAN membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Mukok untuk membuat laporan lebih lanjuti.-

Pihak Dipublikasikan Ya