| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias AJO SAM Bin MARANUN pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 09.32 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/ atau pemurnian, pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/ atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa dihubungi melalui via whatsapp oleh Saudara DIDI (DPO) yang merupakan penambang emas dan menanyakan terkait harga emas dan akan menjual emas miliknya kepada Terdakwa dikarenakan Saudara DIDI (DPO) mau membeli mesin dompeng, namun Terdakwa menjawab “Ya, nanti besoklah tunggu Bos ada buka baru saya bantu lempar ke Bos”, kemudian Terdakwa menutup teleponnya. Kemudian sekita pukul 21.29 Wib Terdakwa menghubungi Saudara DIDI (DPO) menanyakan terkait berat emas yang akan dijual oleh Saudara DIDI (DPO) dan kapan emas tersebut akan dijual, dan Saudara DIDI (DPO) mengatakan mau menjual malam ini dan menanyakan terkait harga pasaran emas kepada Terdakwa, namun karena Terdakwa tidak mengetahui harganya, selanjutnya Terdakwa dan Saudara DIDI (DPO) bersepakat akan bertemu dan akan melakukan jual beli emas ilegal pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 09.00 Wib dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 09.16 Wib, Saudara DIDI (DPO) tiba dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan Saudara DIDI (DPO) mengeluarkan 2 (dua) butir gumpalan berbentuk bundar diduga mineral logam emas, kemudian Terdakwa langsung menimbangnya menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital merek GHL Pocket Scale warna hitam milik Terdakwa dan diapat berat atas 2 (dua) butir gumpalan berbentuk bundar diduga mineral logam emas sebesar ±11,15 (sebelas koma satu lima) gram, selanjutnya terdakwa beli dengan harga Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
- Bahwa saksi TEDY NURDIANSYAH, saksi FERDINAN MANALU, S.H. dan saksi ALVIAN TERSIANUS, S.H. yang merupakan anggota Satreskrim Polres Sekadau mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi pembelian emas illegal di Rumah yang beralamat di Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, kemudian berdasarkan dari informasi tersebut Para Saksi menelusuri informasi tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 09.32 Wib, Para Saksi tiba di Rumah yang beralamat di Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan mengamankan Terdakwa baru selesai melakukan transaksi pembelian logam emas yang disaksikan oleh Saksi ANA JUWITA dan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah gumpalan logam berwarna kuning yang diduga emas dengan berat ±11,15 (sebelas koma satu lima) gram ;
- 1 (satu) buha timbangan digital merek GHL Pocket Scale warna hitam;
- 1 (satu) buah kalkulator merek Joyko CC-12co warna biru;
- 1 (satu) buah klip bening yang berisikan gumpalan yang diduga emas dengan berat ±0,34 ( nol koma tiga empat) gram.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (penimbangan) dari Pegadaian Kabupaten Sekdau Nomor : 001/10875-VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah dan jabatan oleh Muhammad Taufik selaku Kepala Unit PT. Pegadaian Sekadau diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik transparan, berisikan 3 (tiga) keping gumpalan logam berwarna kuning yang diduga emas memiliki berat sejumlah 11,55 (lima puluh Sembilan koma empat puluh satu) gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berupa IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya untuk melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjulan mineral dan/atau batubara.
Perbuatan SYAMSUL BAHRI Alias AJO SAM Bin MARANUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |