Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Sag Koperasi Simpan Pinjam CU Usaha Kita 1.SOLIHIN HENDRY
2.VENNI BUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam CU Usaha Kita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMANTO, S.H.,M.H.Koperasi Simpan Pinjam CU Usaha Kita
Tergugat
NoNama
1SOLIHIN HENDRY
2VENNI BUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.480.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama membayar lunas seluruh hutangnya tanpa syarat sebesar sebesar Rp 111.480.600,- (seratus sebelas juta empat ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah);  kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, dan apabila Para Tergugat lalai/tidak melunasi seluruh hutangnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta yang diagunkan Para Tergugat sebagaimana Perjanjian Pinjaman dengan Nomor: 20_02/CUUK.07/Pinj/I/2020, tanggal 30 Januari 2020 akan dimohon eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sanggau, dan  selanjutnya dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan hasil penjualan lelang digunakan untuk pelunasan seluruh hutangnya kepada Penggugat serta biaya-biaya lain yang timbul akibat proses eksekusi dan pelelangan;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak