| Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi di Blok-S89 Afdeling 7 PT.BKP yang beralamat di Dsn. Lomur I Ds. Kenaman Kec. Sekayam Kab. Sanggau pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 wib
a. Analisa Kasus
1. Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian TBS kelapa sawit di Blok-S89 Afdeling 7 PT. BKP Yang Beralamat Di Dsn. Lomur I Ds. Kenaman Kec. Sekayam Kab. Sanggau, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 18.30 Wib.
2. Bahwa pelaku Pencurian tersebut yaitu tersangka GUSTI JUMADI Als. NENG dan tersangka MUHAMMAD AZHAR Als. GENSO.
3. Bahwa korban Pencurian tersebut adalah PT. BKP (Borneo Ketapang Permai).
4. Pencurian tersebur dilakukan secara bersama-sama dengan cara tersangka MUHAMMAD AZHAR Als. GENSO bersama tersangka GUSTI JUMADI Als. NENG melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. BKP yaitu tersangka GUSTI JUMADI Als. NENG mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan DODOS pada pangkal buah kelapa sawit, kemudian setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh dari pohonnya barulah tersangka MUHAMMAD AZHAR Als. GENSO angkut dengan cara buah kelapa sawit saya pikul untuk dimasukkan ke dalam bak mobil HINO DUTRO dengan nopol KB 8049 AH milik paman tersangka GUSTI JUMADI Als. NENG
5.Alat yang dipergunakan tersangka MUHAMMAD AZHAR Als. GENSO bersama tersangka GUSTI JUMADI Als. NENG ketika melakukan pencurian TBS Kelapa sawit yaitu 1 (satu) buah DODOS dan 1 (satu) unit mobil HINO DUTRO dengan nopol KB 8049 AH.
6. Bahwa tersangka MUHAMMAD AZHAR Als. GENSO dan tersangka GUSTI JUMADI Als. NENG tidak ada memiliki kebun buah kelapa sawit pribadi di Blok-S89 Afdeling 7 PT. BKP Yang Beralamat Di Dsn. Lomur I Ds. Kenaman Kec. Sekayam Kab. Sanggau.
7. Sebelum mengambil buah kelapa sawit milik PT. BKP di Blok-S89 Afdeling 7 PT. BKP Yang Beralamat Di Dsn. Lomur I Ds. Kenaman Kec. Sekayam Kab. Sanggau tersebut tersangka MUHAMMAD AZHAR Als. GENSO dan tersangka GUSTI JUMADI Als. NENG tidak ada meminta ijin kepada pihak PT. BKP.
8. Bahwa yang memiliki ide/niat untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. BKP adalah tersangka GUSTI JUMADI Als. NENG.
9. Terhadap buah kelapa sawit sebanyak 14 (empat belas) tandan tersebut sudah dilakukan penimbangan dengan berat 300 (tiga ratus) kilogram serta tersangka dan tersangka GUSTI JUMADI Als. NENG menyaksikan penimbangan buah kelapa sawit yang tersangka MUHAMMAD AZHAR Als. GENSO dan tersangka GUSTI JUMADI Als. NENG curi.
10. Bahwa akibat dari terjadinya TP. Pencurian tersebut pihak PT. BKP (Borneo Ketapang Permai) mengalami kerugian sebesar Rp. 939.738 - (Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) dengan rincian 300 Kilogram TBS kelapa sawit x Rp. 3.132,46,- sesuai dengan Index Harga yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Sanggau pada bulan Oktober 2024
b. Analisa Yuridis
Berdasarkan Analisa kasus tersebut diatas, terdapat adanya dugaanTindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka an. GUSTI JUMADI Als. NENG Bin GUSTI JUNAIDI Dkk karena terpenuhinya unsur-unsur yang dirumuskandalam Pasal 364 KUHPidana yaitu:
“Barang siapa mengambil suatu barang yang sebahagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengaan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya dengan harga barang yang di curi tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.” |