Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2026/PN Sag URYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2026/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1URYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah anak yang bernama JONG QIAN FU, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama : Katholik, Tempat/Tanggal Lahir : Kabupaten Sanggau, 16 Juni 2025, merupakan anak kandung dari pasangan Jong Foh Kuet dan Uryanti.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 6103-LT-06112025-0007 mengenai penambahan nama Suami/Ayah di Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, yang semula tercantum atas nama JONG QIAN FU Anak Kandung dari Ibu Uryanti, diubah menjadi Anak Kandung dari Ayah Jong Foh Kuet dan Ibu Uryanti.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan sah penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk dapat diubah atau ditambahkan nama Ayah/Suami tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak