Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Sag DAMIANUS DIKA 1.Kepolisian Republik Indonesia Cq Polda Kalimantan Barat Cq Polres Sanggau
2.Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Kalbar Cq Kejaksaan Negeri Sanggau
3.PT Mitra Karya Persada PT MKP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Sag
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DAMIANUS DIKA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq Polda Kalimantan Barat Cq Polres Sanggau
2Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Kalbar Cq Kejaksaan Negeri Sanggau
3PT Mitra Karya Persada PT MKP
Advokat
Petitum Permohonan
Bahwa Pemohon mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Termohon I, Termohon II, dan Termohon III karena telah melakukan tindakan penahanan terhadap Pemohon tanpa melalui proses hukum yang semestinya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahwa barang bukti berupa buah sawit yang menjadi objek perkara belum ditimbang dan belum disita secara resmi, namun Termohon I tetap melakukan penahanan atas perintah Termohon III, yang diduga telah memberikan sejumlah uang untuk mempengaruhi tindakan aparat di lapangan.
Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Termohon II agar dapat turun langsung ke lapangan bersama Dewan Adat setempat, guna menilai dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan terbuka. Pemohon berpendapat bahwa perkara yang nilainya kecil, sekitar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sebagaimana juga pernah disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui siaran TVRI dan televisi swasta lainnya, dapat diselesaikan melalui hukum adat dan musyawarah masyarakat, bukan dengan proses penahanan.
Untuk itu, Pemohon memohon kepada Termohon II agar menghentikan proses penuntutan dan penahanan terhadap Pemohon, serta kepada Yang Mulia Bapak Hakim Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa perkara ini agar berkenan menyetujui permohonan pra peradilan Pemohon, demi tegaknya keadilan dan hukum yang terbuka untuk umum.
Bahwa sesuai Pasal 1 Ayat (10) dan Pasal 77 KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta menentukan adanya hak ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pra peradilan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi warga negara terhadap tindakan aparat penegak hukum yang nyata-nyata melanggar hak asasi seseorang dan tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
Bahwa Termohon III selaku pihak perusahaan PT Mitra Karya Persada wajib memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tanah dan kebun sawit yang menjadi objek perkara. Menurut keterangan Pemohon, tanah tersebut merupakan milik keluarga Pemohon yang dahulu diserahkan oleh orang tua Pemohon kepada Termohon III tanpa ganti rugi, melainkan hanya untuk dikelola dan dirawat, bukan untuk dimiliki atau dijual kepada pihak lain. Oleh sebab itu, Termohon I dan Termohon II seharusnya mengetahui asal usul kepemilikan kebun sawit tersebut agar proses hukum berjalan dengan adil dan berdasarkan kebenaran.
Bahwa tindakan Termohon III yang menggunakan aparat kepolisian untuk menakut-nakuti masyarakat dan melakukan penahanan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang mencederai rasa keadilan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, Pemohon menilai bahwa tindakan Termohon I, Termohon II, dan Termohon III harus dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
________________________________________
PETITUM
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, Pemohon dengan hormat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, serta berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan pra peradilan Pemohon diterima untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon I dan Termohon II dalam melakukan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah.
3. Menyatakan bahwa kebun sawit yang menjadi objek perkara adalah milik Pemohon, bukan milik Termohon III.
4. Menyatakan bahwa Termohon III telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang terhadap Pemohon.
Pemohon sepenuhnya menyerahkan kebijaksanaan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, dengan berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum, demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pihak Dipublikasikan Ya