| Petitum Permohonan |
Dengan Hormat ,
Yang bertanda tangan dibawah ini Nama : ANANDA KURNIAWAN , NIK : 61090216060001 , Tempat Tanggal Lahir : Nanga Mentrap , 16 Juni 2006 , Kelamin : Laki – laki , Agama Islam , Pekerjaan Maha siswa / Pelajar Kewarganegaraan : Indonesia , Alamat Dusun Nanga Mentrap RT.003 / RW.001 Desa Nanga Mentrap Kec.Sekadau Hulu Kab. Sekadau menyerahkan kuasa pada Drs.Raphael Sahyudi , SH, Kelamin : Laki – laki , pekerjaan Advoka / Lawyer , Alamat : Perumahan 2 Gg. Sriwijaya IV No.46 Sei Beliung Pontianak Barat dan telah mendaftarkan kuasa ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau NO : 123 / SK / XII / 2024 / PN.Sag .
Yang akan bertindak untuk dan atas
Nama pemberi kuasa dan bersama sama maupun sendiri – sendiri yang selanjuntya disebut secara ………………………………………PENERIMA KUASA ………………………………………………
……………………………………….. KHUSUS ………………………………………………………..
Akan melakukan guggatan terhadap Kapolri Republik Indonesia Qq Polda Provinsi Kalimantan Barat , Jl.A. Yani Pontianak Cq. Kepala Polres Sekadau Jl.Merdeka Timur Cq.Kasat Reserse Polres Sekadau , Polsek Nanga Taman , Polsek Nanga Mahap dalam hal ini kami sebut bekerja sama.
Di sebut________________________________________________________________Para Termohon
Adapun masalah bahwa pemohon kuasa adalah pekerjaan selaku pekerjaan mengantar minyak solar yang dibawa kepada teman , yang berada masuk kecamatan yaitu kecamatan Nanga Taman , pada tanggal 2 Desember 2024 telah melakukan penahanan penerima kuasa sejak awal bulan , Tanya terus berapa minyak yang dibawa pada kecamatan Nanga Mahap , dan Kec.Nanga Taman Seerti yang mereka sita mobil KALYA warna merah KB 1428 IV minyak diperkirakan 660 liter tanpa ada paksaan langsung setelah orang tua / Ayah pemohon kuasa datang pertanyakan terus seperti permohonan kuasa ini orang asing saja , maka setelah datang lagi teman Pak PANUS , selaku orang lembaga yang bernama “ PERPAK “ suatu lembaga social masyarakat dating batu , dan selaku orang – orang “ PERPAK “yang sudah mengenakan orang suka memberikan sangsi dikenakan adat dan saknsi nya kena “ adat “ maka malamnya cari pagi sampai malam baru keluarkan surat surat seperti sebagai berikut :
1. Surat tanggal 3 Desember 2024 selaku Kasat Polkrim termohon satu .
2. Surat perintah penangkapan Nomor : SP.KAP /S-6/70/XII/2024/Satreskrim/Polres Sekadau/Polda KALBAR, tanda tangani Termohon satu, temannya Sdr. ANDRE S.TR.K Inpektur Polisi Dua, HENDRA khusus Brigadir Polisi Kepala dan di terima,
3. Surat perintah penahanan No:S.P.HAN/S-7/65/XII/2024/Satreskrim/Polres Sekadau/Polda KALBAR, tanda tangan sama dengan poin kedua.
Surat kuasa tadi diterima kepada oraang tua / ayah pemohon peradilan bapaknya ABDUL SUKUR bersama PAK PANUS .
Setelah kejadian itu baru bapaknya / Ayahnya pemohon peradilan menyertakan becerita bahwa selalu berangkat pergi ayahnya / bapaknya ada setor pakai kepada Polsek Nanga Taman sejumlah Rp.2.000.000 ( Dua Juta Rupiah ) oleh HENDRIKUS PAUL para termohon ( buktinya kami persiapkan ) .
Setelah kejadian abang lagi tertonton Pak NANANG Rp.10.640.000 ( sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ) data lengkap dan buktinya lengkap juga. Satu atau dua hari aka parto pinjam uang sama pak ABDUL SUKUR ayahnya / Bapaknya pemohon kepolisian Rp.35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah ) dan meniru percakapan PARTO ada telinganya , ada rekannya ini dikarenakan dari segi keuangan berjumlah ayahnya / bapaknya anak termohon prapradilan seluruhnya berjumlah Rp.2.000.000 oleh HENDRUKUS PAUL sebesar Rp.10.640.000 ( sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ) diterima oleh pak NANANG dan PARTO Rp.35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah ) bersama dengan para pempohon praradilan seluruhnya berjumlah sebesar Rp.47.640.000 ( Epat puluh tujuh juta enam ratus empat puluh rupiah ) yang harus dikembalikan oleh para termohon kepada pihak kami ( pemohon prapradilan ) .
Dari uraian singkat kronologis dapat kalian para pemohon mengerti seperti pada kronologis 1 sampai 5 sebagai berikut :
1. Malam tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 8 malam, Sdr. ANANDA KURNIAWAN bersama dengan Sdr. MUHAMMAD DWI AGUS FARIDS temannya, ditangkap oleh penyidik Polres Sekadau di rumah Saudara SANTO yang beralamat di Sungai Pandak Desa Tembesuk Kec.Nanga Mahap pada senin sore
penyidik menggunakan Mobil Fortuner. Disatu sisi, Sdr. ANANDA KURNIAWAN dengan Sdr. MUHAMMAD DWI AGUS FARIDS menggunakan mobil KALYA Merah KB 1428 V, membawa minyak menggunakan 19 dirigen x 35 Liter dengan jumlah 660 liter yang tidak sesuai dengan yang dimedia kan oleh Polres Sekadau 665 Liter . Dan dirumah Saudara Santo itulah penyidik membawa mereka ke Polres Sekadau dan dalam perjalanan Saudara ANANDA KURNIAWAN membawa mobil KALYA berwarna merah beserta barang bukti ( 19 dirigen x 35 liter minyak, 1 dompet besar , 1 hp dan dompet kecil disita oleh polisi ) dan disatu sisi Sdr. MUHAMMAD DWI AGUS FARIDS sebagai kawan yang sama sama satu mobil awalnya , tiba-tiba berpisah mobil dan langsung dibawa ke polres sekadau dan Saudara MUHAMMAD DWI AGUS FARIDS diminta keterangan oleh penyidik setelah itu disuruh pulang .
Disatu sisi Sdr. ANANDA KURNIAWAN dikawal oleh Polisi menggunakan mobil KALYA bewarna Merah KB 1428 V dan Sdr. ANANDA KURNIAWAN langsung ditahan bersama mobil KALYA bewarna Merah KB 1428 V dan beserta barang bukti berupa minyak dengan dompet besar
2. Keesokan harinya pada tanggal 3 Desember 2024, Sdr. ABDUL SUKUR selaku Ayahnya bersama Sdr. PANUS sebagai petugas Lembaga “PERPAK” menghadap Kanit Polres Sekadau sekiranya jam 8 pagi untuk meminta/memohon pada Kanit supaya diselesaikan secara kekeluargaan kasus ini tidak dinaikkan. Tetapi jawaban Kanit Polres Sekadau, bahwa ini sudah dinaikkan karna Atensi Presiden “katanya”. Lalu Sdr. Pak Panus meminta Surat Perintah penangkapan penahanan dan pada saat itu juga kami disuruh Kanit menunggu karena surat penangkapan dan penahanannya sedag dibuat disuruh tunggu sampai sore dan sore itu juga kami menerima surat tersebut.
3. Malam tanggal 4 Desember 2024 Penyidik menjemput Sdr. YANTO sebagai pembeli minyak dari Sdr. Tersangka (ANANDA KURNIAWAN) ke rumahnya di Kampung Sungai Pandak Desa Tembesuk. Lalu Sdr. Yanto sebagai pembeli minyak dibawa ke warung Mak Ani di Sekadau disitulah Penyidik bernegosiasi yang dipimpin oleh Kanit Resirse Polres Sekadau. Berdasarkan keterangan Sdr. YANTO. Maka Sdr. PARTO memohon pada Penyidik kita bisa negosiasi kata Sdr. PARTO kepada Penyidik.
Kemudian, Sdr. Parto menghubungi sepupunya yang bernama IRVAN. Lalu Sdr. IRVAN membayar negosiasi dengan Penyidik sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) berdasarkan keterangan dari Sdr. PARTO kepada Sdr. ABDUL SUKUR selaku Bapak/Ayah dari dari Sdr. ANANDA KURNIAWAN, yang direkam percakapan Whatsapp (WA) dan video rekaman terekam antara Sdr. PARTO dan Sdr. ABDUL SUKUR bahwa Sdr. PARTO mengakui telah menebus Sdr. SANTO sebagai pembeli minyak dari Sdr. ANANDA KURNIAWAN dan pada malam itu juga, Penyidik mengantar Sdr. SANTO pulang ke rumahnya.
4. Selama Sdr. ABDUL SUKUR Ayah kandung dari Sdr. ANANDA KURNIAWAN berbisnis minyak sudah hampir 2 tahun. Sdr. ABDUL SUKUR dilindungi oleh Penyidik.
- Pertama, bahwa Sdr. ABDUL SUKUR sebagai Ayah dari Sdr. ANANDA KUWNIAWAN sebelum Sdr. ANANDA KURNIAWAN membawa minyak ke wilayah Nanga Mahap, Nanga Taman, Sdr. ABDUL SUKUR memohon/meminta petunjuk kepada anggota Polsek Rawak yang bernama Sdr. ERWIN apakah jalan untuk dilewati membawa minyak tersebut aman atau tidak, maka dijawablah oleh Sdr. ERWIN lewat pesan singkat terlampir bahwa jalan dalam keadaaan aman.
- Kedua, penerimaan uang jatah dari Sdr. ABDUL SUKUR sebagai Ayah dari Sdr. ANANDA KUWNIAWAN oleh Kanit Polsek Nanga Mahap yang bernama Sdr. NANANG, berdasarkan penerimaan uang lewat transfer “terlampir” berjumlah
Rp.10.640.000 (Sepuluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) diluar dari pemberian cash dari Sdr. ABDUL SUKUR sebagai Ayah dari Sdr. ANANDA KUWNIAWAN.
- Ketiga, penerimaan uang jatah dari Sdr. ABDUL SUKUR sebagai Ayah dari Sdr. ANANDA KUWNIAWAN kepada Kanit Polsek Nanga Taman yang bernama HENDRIKUS PAUL berdasarkan penerimaan uang lewat transfer “terlampir” berjumlah Rp. 2.000.000 ( Dua Juta Rupiah) diluar dari pemberian cash dari Sdr. ABDUL SUKUR sebagai Ayah dari Sdr. ANANDA KUWNIAWAN.
- Keempat, HP dan TAS BESAR yang sering dibawa oleh Sdr. ANANDA KURNIAWAN tidak dikembalikan oleh Penyidik Reskrim Polres Sekadau sampai hari ini.
5. Pada tanggal 9 Desember 2024 Saudara ABDUL SUKUR mempertanyakan hp Saudara ANANDA KURNIAWAN yang di tahan oleh KANIT Polres Sekadau ( ANDRE ) Lalu KANIT menyampaikan tidak bias diambil HP nya karena penyidikan sudah selesai maka pada tanggal 9 Desember 2024 sekira jam 12.30 WIB Saudara ABDUL SUKUR Selaku Ayah ANANDA KURNIAWAN mengambil Hp tersebut ke Polres Sekadau
Demikianlah harapan kami, semoga Pra-Peradilan ini dapat diselesaikan secara Hukum berdasarkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan yang biaya perkaranya kurang dari Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta supaya mobil KALYA Merah KB 1428 V, segera dikembalikan. Dan segala macam yang kami transfer yang dapat dibuktikan secara hukum Pada Yang Mulya Hakim Pengadilan Negeri Sanggau.
|