Telah terjadi Tindak Pidana “ Penganiayaan ” yang di lakukan oleh Sdri FRANSISKA IDA Alias UNE Anak JAMPLAT terhadap Sdri ANASTASIA REGINA Alias GINA dengan cara menampar pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali, yang terjadi pada hari senin tanggal 29 Juni 2026 Sekira pukul 13.30 Wib di Depan Rumah Adat Dusun Lamau Desa Perongkan Kec. Sekadau Hulu Kab. Sekadau, dan peristiwa tersebut terjadi dikarenakan Sdri ANASTASIA REGINA Alias GINA telah menunjuk-nunjuk Sdra JAMPLAT (orang tua Sdri FRANSISKA IDA Alias UNE) pada saat sedang berbicara dengan Sdri ALI terkait permasalahan tanah dan juga tanam tumbuh berupa pohon mentawak yang telah diambil atau dipanjat oleh Sdra PAMPANG dan juga Sdri FRANSISKA IDA Alias UNE, selain itu Sdri ANASTASIA REGINA Alias GINA sempat mengatakan kepada Sdri FRANSISKA IDA Alias UNE supaya “ DIAM “ sehingga Sdri FRANSISIKA IDA Alias UNE emosi dan secara spontan langsung menampar korban ANAASTASIA REGINA alias GINA sebanyak satu kali, dan pada saat hendak dibalas oleh Sdri ANASTASIA REGINA Aias GINA saksi yang ada di lokasi terlebih dahulu melerai kejadian tersebut sehingga keduanya dapat dipisahkan dan atas kejadian tersebut korban an ANASTASIA REGINA alias GINA melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekadau Hulu untuk di tindak lanjuti.
Pasal 471 ayat (1) KUH Pidana, yang berbunyi :
Selain Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 467 dan Pasal 470 Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, di pidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak katagori II. |