INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2025/PN Sag | ISMAIL | 1.Direktur PT. GLOBAL KALIMANTAN MAKMUR KEBUN SEKAYAM PERMAI 2.NOPI WARDANI |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Sag | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 27.826.500,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat dengan seluruhnya.
2. Menyatakan Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa kesepakatan Penggugat dan Tergugat I melalui Tergugat II Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, adalah “SAH” dan mengikat secara hukum terhadap Tergugat I.
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kerugian Penggugat, secara tanggung renteng.
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan ini, sekalipun menempuh upaya hukum banding dan atau pun kasasi.
6. Menghukum Tergugat I, untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1% (satu per seratus) per satu hari lalai menjalankan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
PRIMER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain, Maka Di Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
