| Petitum Permohonan |
Bahwa alasan – alasan Yuridis Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah pemilik Mobil Truck KB. 8019 HA yang pada tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wib di kemudikan oleh sopirnya bernama : RILO SETIAJI RAZAK di Jl. Sosok menuju arah Bodok Kabupaten Sanggau Kapuas Provinsi Kalimantan Barat;
2. Bahwa dalam perjalanan dari Sosok menuju Bodok tersebut tiba – tiba mobil KB 8019 HA milik Pemohon bertabrakan dengan mobil Mitsubishi berlawanan arah yang sebelumnya tabrakan terjadi di depan mobil Pemohon ada mobil Daihatsu Luxio KB 1361 LG dan didepannya lagi ada mobil Dump Truck warna biru KB 8980 DB yang secara tiba – tiba mendadak membelok kearah kanan jalan raya, sehingga mobil Pemohon yang dikendarai Rilo Setiaji Razak tersebut banting stir ke kanan dan bertabrakan dengan mobil Strada KB 8251 DC;
3. Bahwa pada saat tabrakan tersebut di dalam mobil Mitsubishi Strada KB 8251 DC ada tiga penumpang yang salah satunya penumpang bernama : MARSIDAH dan sempat dilarikan kerumah sakit dan tetapi lukanya tidak tertolong lagi dan meninggal dunia;
4. Bahwa pada saat kejadian kecelakaan pada tanggal 10 September 2024 Mobil Truck KB 8019 HA telah ditahan dan atau disita oleh Termohon sampai tanggal 13 September 2024 Pemohon tidak mendapatkan bukti penerimaan barang bukti mobil truck KB 8019 HA milik Termohon tersebut dan padahal Pemohon tanggal 13 September ada menghadiri mediasi dengan Termohon, sehingga sejak tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024 ±13 hari lamanya Pemohon tidak mendapatkan bukti penerimaan atas penyitaan barang bukti Mobil Truck KB 8019 HA dan ataupun bukti izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sanggau atas mobil truck KB 8019 HA milik Pemohon tersebut dan Termohon melanggar pasal 38 Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
5. Bahwa berdasarkan hal – hal yuridis diatas, mohon segera dibuka sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai hak Pemohon menurut Undang – undang pasal 77 Jo Pasal 78 Jo 79 sampai pasal 83 KUHAP, selanjutnya mohon amar Putusannya sebagai berikut :
1. Menyatakan penyitaan mobil truck KB 8019 HA milik Pemohon oleh Termohon tidak sah dan melanggar pasal 38 KUHAP;
2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan mobil truck Mitsubishi KB 8019 HA kepada Pemohon dalam keadaan baik;
3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau Jika : Hakim Pengadilan Negeri Sanggau berpendapat lain, Pemohon Praperadilan mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono),-
|