| Dakwaan |
- DAKWAAN :
---- Bahwa Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) bersama-sama dengan Saksi OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 17.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Ruko Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, telah menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau, Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, SIPB, atau izin penambangan tanpa izin yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 17.35 WIB, yang bertempat di Ruko Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Saksi FAIZAL bersama Tim Ditreskrimsus mendapat Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas19/VII/RES.5.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 31 Juli 2026, Saksi FAIZAL bersama Tim Subdit 4 melakukan pengecekan dan pemeriksaan di Ruko yang diduga tempat jual beli dan pengolahan hasil tambang berupa emas dari hasil tambang illegal. Bahwa dari hasil pengecekan dan pemeriksaan di Ruko tersebut, ditemukan ada orang diduga sedang melakukan jual beli daan pengolahan emas dari hasil tambang illegal yang tidak memiliki surat izin yang sah dan ditemukan 1 (satu) keeping emas dengan berat 17,35 (tujuh belas koma tiga lima) gram yang sedang dilakukan pemurnian dengan cara memasak (pemurnian emas) dibakar oleh Saksi OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) (perkaranya disidangkan terpisah) kemudian dikomfirmasi kepada Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) bahwa emas tersebut didapat dari Saksi DONISIUS alias DONI dan Saksi NIGIANTO alias YANTO adalah masyarakat yang hendak menjual emas dari hasil penambangan illegal kepada Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm), kemudian Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penggeledahan di Ruko milik Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) yang didampingi oleh Saksi FEBRIAN RAHMAD alias FEBRI, kemudian dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, Tim menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan jual beli emas di Ruko Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dengan rincian barang bukti sebagai berikut:
- Uang tunai sejumlah Rp. 235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah). Dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2.700 (dua ribu tujuh ratus) lembar;
- 6 (enam) buah buku nota;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A55 warna navy dengan nomor IMEI 1: 355326622264346 dan IMEI 2: 355823342264369;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 7 Z warna hitam dengan nomor IMEI 1: 864095060446130 dan IMEI 2: 864095060446122;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 11 5G warna rock grey dengan nomor IMEI 1: 864618061549931 dan IMEI 2: 864618061549923;
- 1 (satu) unit kalkulator merek Target LB 340;
- 1 (satu) unit timbangan digital AND GT 3000;
- 1 (satu) buah buku daftar hitungan kadar emas dari bawah timbangan komputer/mechanic;
- 1 (satu) buah buku daftar hitungan kadar emas/gold specific gravity mbasuring list;
- 1 (satu) bungkus plastik klip
- Bahwa cara Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) melakukan pengelolaan emas dengan cara melebur sehingga menjadi emas gumpalan lempengan tersebut, pertama-tama Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) menghidupkan blender las dengan korek api, selanjutnya emas dari penjual Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) letakkan di temblika/mangkok cor kemudian Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) kasih serbuk pijar sedikit lalu emas dalam bentuk pasir tersebut dibakar/dilebur dengan api dari blender las dan proses peleburan sampai dengan menjadi gumpalan/lempengan emas memakan waktu selama kurang lebih 3 (tiga) menit, setelah itu emas sudah dalam bentuk gumpalan bulat yang berada di mangkok cor diambil dengan penjepit besi, selanjutnya Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) celupkan ke air biar dingin kemudian Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) timbang untuk mengetahui berat dan kadarnya.
- Bahwa Saksi OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) (yang perkaranya disidangkan terpisah) bekerja dengan Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) untuk melakukan pengolah/peleburan emas yang masih dalam bentuk pasir-pasir menjadi emas dalam bentuk gumpalan bulat sejak tahun 2018.
- Bahwa Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) memberikan upah kepada Saksi OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) antara kisaran Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan upah tersebut dibayarkan kepada Saksi OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) dalam waktu 1 minggu sekali.
- Bahwa Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) membeli emas dari para penambang emas tanpa izin tergantung kadar, apabila kadar rendah 60% ke bawah Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) beli dengan harga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per gram dan apabila kadar tinggi 60% ke atas Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) beli dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) per gram.
- Bahwa 1 (satu) Lempengan Emas keeping sebesar 17,35 (tujuh belas koma tiga lima) gram yang diamankan pihak Kepolisian Polda Kalbar yang dijual oleh Saksi DONISIUS alias DONI dan Saksi NIGIANTO alias YANTO kepada Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm), emas-emas tersebut dari para penambang emas yang bukan pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 yang berada di Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat tidak terdapat Izin Penambangan Rakyat (IUPR) ataupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam yang terdaftar di Kementrian Energi Sumber Mineral Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian, YOSPHINE ANASTASIA sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, yaitu mineral radio aktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara sedangkan emas termasuk di dalam komoditas tambang mineral logam.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Pengujian Kadar, Barang Bukti berupa Emas Lempeng dari PT. Pegadaian Cabang Pontianak Nomor : 83/10864.00/2026 tanggal 05 Agustus 2026 dengan hasil sebagai berikut:
|
Nomor
|
Nama Barang
|
Hasil Taksiran
|
Keterangan
|
|
KADAR
(Karat)
|
BERAT
(Gram)
|
|
|
1.
|
Lempeng Emas
Total
|
22
|
17.35
17.35
|
Pengujian kadar emas hanya menggunakan tehnik analisa kimia (lapisan bagian terluar)
|
- Bahwa Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) dalam melakukan jual beli emas lempengan tidak ada memiliki perijinan yang sah menurut undang-undang yang sah dari pihak yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana ----------------------- |