Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2026/PN Sag 1.GUSTI ANDIKA PUTRA
2.SYNTIA AMELIA SAFITRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2026/PN Sag
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUSTI ANDIKA PUTRA
2SYNTIA AMELIA SAFITRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa terdapat kekeliruan atas penulisan atau pencatatan identitas Anak Pertama Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6103-LT-13022024-0001 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau pada tanggal 15 Februari 2024 atas nama MUHAMMAD YUSUF AMMAR.
  3. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki atau merubah identitas Anak Pertama Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pertama Para Pemohon, dari yang semula tertulis dan tercantum atas nama “MUHAMMAD YUSUF AMMAR dengan tempat tanggal lahir di Pontianak, 7 Agustus 2021” diubah menjadi “GUSTI MUHAMMAD YUSUF AMMAR dengan tempat tanggal lahir di Pontianak, 7 Agustus 2021”.
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan terkait perubahan data ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk mencatat perbaikan identitas Anak Pertama Para Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 6103-LT-13022024-0001 atas nama MUHAMMAD YUSUF AMMAR serta pada register yang diperuntukkan untuk itu.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak