| Dakwaan |
PERTAMA
|
--------- Bahwa ia Terdakwa RIKY Als AHIUNG Anak Dari DJONG KIM KHIONG pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Tani Jaya, RT.007/RW.002, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Yang Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026, sekira pukul 00.30 WIB, Sdr.ABANG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk menawari Terdakwa membeli Narkotika dengan mengatakan “saya sudah sampai di Bodok nih, kamu mau ambil atau tidak? Kalau kamu tidak mau ambil saya jalan terus” dijawab Terdakwa “oke saya keluar”. Selanjutnya Terdakwa menemui Sdr.ABANG (DPO) ditepi jalan raya BodokSanggau didekat rumah kontrakan Terdakwa untuk membeli Narkotika, lalu Terdakwa memberi uang tunai sejumlah Rp.3.900.000, (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr.ABANG (DPO) sembari mengatakan ”ini bayar untuk bahan yang kemarin”, kemudian Sdr.ABANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip dan 4 (empat) butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau yang dibungkus dalam plastik bening berklip kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa pulang kerumah kontrakan Terdakwa yang berada di Dusun Tani Jaya, RT.007/RW.002, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, lalu Terdakwa mengambil sedikit sabu yang dibelinya dari Sdr.ABANG (DPO) untuk dikonsumsi. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, Sdr.ALAU (DPO) datang kerumah kontrakan Terdakwa untuk membeli sabu dengan memberi uang tunai sejumlah Rp.200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah), lalu Terdakwa memberi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr.ALAU (DPO), lalu Sdr.ALAU (DPO) pergi dari rumah kontrakan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026, sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa mengambil sedikit sabu dibelinya untuk dikonsumsi. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, Sdr.ACAN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan mengatakan ”saya mau main ke tempatmu” dijawab Terdakwa “iya, sekalian aku pinjam timbangan milikmu”, kemudian Sdr.ACAN (DPO) kerumah Terdakwa dengan membawa timbangan elektronik warna silver, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr.ACAN (DPO) mengkonsumsi sabu milik Terdakwa di kamar tidur Terdakwa. Setelah selesai mengkonsumsi, Terdakwa memecah atau membagi Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dengan menggunakan timbangan elektronik warna silver menjadi 6 (enam) paket sabu yang terdiri dari 4 (empat) paket sabu dengan berat 1 (satu gram) dan 2 (dua) paket sabu dengan berat ½ (setengah gram). Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ½ (setengah) gram kepada Sdr.ACAN (DPO) secara gratis.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Saksi CANDRA LUKITO, dan Saksi HERU WIBOWO yang merupakan petugas kepolisian bersama dengan petugas kepolisian lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Tani Jaya, RT.007/RW.002, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu Saksi DWI AGUS SETIAWAN dan Saksi CIN JIE KHIONG. Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa beserta rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Alat Komunikasi Handphone merk REDMI NOT 11 PRO warna putih dengan nomor IMEI 1 : 868202055658192, nomor IMEI 2 : 868202055658200 yang memiliki akun Whatsapp di dalamnya dengan nomor WA : +6285213090104 berada di tangan Terdakwa.
- Selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik bening berklip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 4 (empat) butir pil yang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna Hijau yang dibungkus dalam plastik bening berklip di simpan di dalam 1 (satu) buah kotak putih bertuliskan HONDA warna merah, kemudian ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver di tempat tidur Terdakwa, Kemudian ditemukan Uang tunai sejumlah Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan OUTSIDEX yang ditemukan di Kasur atau tempat tidur Terdakwa. Kemudian ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) bundel plastik bening berklip dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak warna putih coklat bertuliskan Wifi Smart Net Camera di atas meja yang berada di kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 43/10871.00/2026 dengan lampiran hasil penimbangan yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, atas penimbangan barang sitaan/barang bukti yang disita dari Terdakwa RIKY Als AHIUNG Anak Dari DJONG KIM KHIONG, berupa :
- 6 (Enam) paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh berat netto sebesar 14,07 gram;
- 4 (Empat) butir pil warna hijau yang diduga Narkotika jenis Ekstasi diperoleh berat netto sebesar 1,94 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 516/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa RIKY Als AHIUNG Anak Dari DJONG KIM KHIONG, berupa :
- Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Tablet warna hijau benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------
|
|
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa RIKY Als AHIUNG Anak Dari DJONG KIM KHIONG pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Tani Jaya, RT.007/RW.002, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026, sekira pukul 00.30 WIB, Sdr.ABANG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk menawari Terdakwa membeli Narkotika dengan mengatakan “saya sudah sampai di Bodok nih, kamu mau ambil atau tidak? Kalau kamu tidak mau ambil saya jalan terus” dijawab Terdakwa “oke saya keluar”. Selanjutnya Terdakwa menemui Sdr.ABANG (DPO) ditepi jalan raya BodokSanggau didekat rumah kontrakan Terdakwa untuk membeli Narkotika, lalu Terdakwa memberi uang tunai sejumlah Rp.3.900.000, (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr.ABANG (DPO) sembari mengatakan ”ini bayar untuk bahan yang kemarin”, kemudian Sdr.ABANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip dan 4 (empat) butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau yang dibungkus dalam plastik bening berklip kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima Narkotika tersebut, Terdakwa membawa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi tersebut kerumah kontrakan Terdakwa yang berada di Dusun Tani Jaya, RT.007/RW.002, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kemudian Terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika tersebut didalam kamar tidur Terdakwa. Lalu Terdakwa mengambil sedikit sabu yang dibelinya dari Sdr.ABANG (DPO) untuk dikonsumsi. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, Sdr.ALAU (DPO) datang kerumah kontrakan Terdakwa untuk membeli sabu dengan memberi uang tunai sejumlah Rp.200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah), lalu Terdakwa memberi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr.ALAU (DPO), lalu Sdr.ALAU (DPO) pergi dari rumah kontrakan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026, sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa mengambil sedikit sabu dibelinya untuk dikonsumsi. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, Sdr.ACAN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan mengatakan ”saya mau main ke tempatmu” dijawab Terdakwa “iya, sekalian aku pinjam timbangan milikmu”, kemudian Sdr.ACAN (DPO) kerumah Terdakwa dengan membawa timbangan elektronik warna silver, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr.ACAN (DPO) mengkonsumsi sabu milik Terdakwa di kamar tidur Terdakwa. Setelah selesai mengkonsumsi, Terdakwa memecah atau membagi Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dengan menggunakan timbangan elektronik warna silver menjadi 6 (enam) paket sabu yang terdiri dari 4 (empat) paket sabu dengan berat 1 (satu gram) dan 2 (dua) paket sabu dengan berat ½ (setengah gram). Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ½ (setengah) gram kepada Sdr.ACAN (DPO) secara gratis.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Saksi CANDRA LUKITO, dan Saksi HERU WIBOWO yang merupakan petugas kepolisian bersama dengan petugas kepolisian lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Tani Jaya, RT.007/RW.002, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu Saksi DWI AGUS SETIAWAN dan Saksi CIN JIE KHIONG. Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa beserta rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Alat Komunikasi Handphone merk REDMI NOT 11 PRO warna putih dengan nomor IMEI 1 : 868202055658192, nomor IMEI 2 : 868202055658200 yang memiliki akun Whatsapp di dalamnya dengan nomor WA : +6285213090104 berada di tangan Terdakwa.
- Selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik bening berklip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 4 (empat) butir pil yang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna Hijau yang dibungkus dalam plastik bening berklip di simpan di dalam 1 (satu) buah kotak putih bertuliskan HONDA warna merah, kemudian ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver di tempat tidur Terdakwa, Kemudian ditemukan Uang tunai sejumlah Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan OUTSIDEX yang ditemukan di Kasur atau tempat tidur Terdakwa. Kemudian ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) bundel plastik bening berklip dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak warna putih coklat bertuliskan Wifi Smart Net Camera di atas meja yang berada di kamar tidur Terdakwa. Bahwa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam kamar tidur yang ditempatinya, diketahui keberadaannya oleh Terdakwa, serta berada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 43/10871.00/2026 dengan lampiran hasil penimbangan yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, atas penimbangan barang sitaan/barang bukti yang disita dari Terdakwa RIKY Als AHIUNG Anak Dari DJONG KIM KHIONG, berupa :
- 6 (Enam) paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh berat netto sebesar 14,07 gram;
- 4 (Empat) butir pil warna hijau yang diduga Narkotika jenis Ekstasi diperoleh berat netto sebesar 1,94 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 516/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa RIKY Als AHIUNG Anak Dari DJONG KIM KHIONG, berupa :
- Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Tablet warna hijau benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan i bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------
|
|