| Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 17:00 wib, Kebun PT. Sumatra Jaya Agro Lestari Blok M14 Divisi 2, yang beralamat di Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak, Kec. Meliau Kab. Sanggau Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 17.00 Wib pelapor menerima laporan dari Sdra. SYLVESTWR WANGGA dan Sdra. JULIUS NATALIS SUBROTO selaku security di PT. SUMATRA JAYA AGRO LESTARI (SJAL) bahwa pada saat tim security melaksanakan patroli di blok M14 Divisi 2 tim patroli menemukan Sdra. DIKIANUS membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan keranjang yang di pasang pada sepeda motor milik Sdra. DIKIANUS kemudian tim patroli langsung memberhentikan dan menangkap Sdra. DIKIANUS untuk dibawa ke kantor PT. SUMATRA JAYA AGRO LESTARI (SJAL) kemudian tim patroli mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah keranjang dan 12 tandan buah kelapa sawit dengan berat 90 Kg dengan nilai total kerugian sebanyak Rp. 276.411 (dua ratus tujuh puluh enam empat ratus sebelah rupiah). |