Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2025/PN Sag HERKULANUS SUHERMAN 1.AGUSTINUS WOT als WOT anak dari MARDI Alm
2.KIKI DARMANTO als KIKI anak dari YANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2025/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B / 19 / X / 2025 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERKULANUS SUHERMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS WOT als WOT anak dari MARDI Alm[Penahanan]
2KIKI DARMANTO als KIKI anak dari YANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana “pencurian ringan”, yang terjadi adalah pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 17.30 wib, dikebun sawit milik saudara MARINGAN SIAHAAN yang beralamat didusun tanjung RT.001 RW.000 Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, yang dilakukan oleh tersangka AGUSTINUS WOT als WOT anak dari MARDI (alm) Dkk, berikut kerugian berupa:

  • Dengan nilai kerugian sebesar Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).

    “Barang siapa mengambil suatu barang yang sebahagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengaan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya dengan harga barang yang di curi tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah”.  

    Unsur - unsurnya adalah sebagai berikut:

-        Barang siapa.

 

          Dalam hal ini yang dimaksud barang siapa merupakan subjek Hukum yang dapat di artikan bahwa orang yang melakukan dalam hal ini adalah Tersangka AGUSTINUS WOT als WOT anak dari MARDI (alm) dan tersangka saudara KIKI DARMANTO als KIKI anak dari YANTO.

-       Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.

            Dalam hal ini Tersangka AGUSTINUS WOT als WOT anak dari MARDI (alm) dan tersangka saudara KIKI DARMANTO als KIKI anak dari YANTO pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekira jam 17.30 wib telah kedapatan mengambil tandan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) Tandan buah kelapa sawit dengan berat 100 (seratus) Kilogram milik saudara MARINGAN SIAHAAN yang berlokasi didusun tanjung RT.001 RW.000 Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau;

-       Dengan maksud akan memiliki.

            Dalam hal ini Tersangka AGUSTINUS WOT als WOT anak dari MARDI (alm) dan tersangka saudara KIKI DARMANTO als KIKI anak dari YANTO pada saat mengambil tandan buah kelapa sawit milik MARINGAN SIAHAAN yang berlokasi didusun tanjung RT.001 RW.000 Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau telah meniatkan untuk dimiliki kemudian buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya akan tersangka gunakan untuk makan dan beli rokok;

-       Dengan melawan hak.

            Dalam Hal Ini Tersangka AGUSTINUS WOT als WOT anak dari MARDI (alm) dan tersangka saudara KIKI DARMANTO als KIKI anak dari YANTO pada saat mengambil TBS milik saudara MARINGAN SIAHAAN sebanyak 5 (lima) Tandan buah kelapa sawit dengan berat 100 (seratus) Kilogram didusun tanjung RT.001 RW.000 Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau tersebut dengan melawan hak yaitu tanpa seijin pemilik kebun kelapa sawit dalam hal ini yaitu saudara MARINGAN SIAHAAN;

-       Tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya.

            Tersangka AGUSTINUS WOT als WOT anak dari MARDI (alm) dan tersangka saudara KIKI DARMANTO als KIKI anak dari YANTO pada saat mengambil TBS kelapa sawit milik saudara MARINGAN SIAHAAN sebanyak 5 (lima) tandan buah segar kelapa sawit dengan berat 100 (seratus) Kilogram tersebut dilakukan di perkebunan kelapa sawit yang perkaranganya tidak tertutup yaitu dikebun milik saudara MARINGAN SIAHAAN yang beralamat didusun tanjung RT.001 RW.000 Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau;

-       Dengan harga barang yang di curi tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

            Tersangka AGUSTINUS WOT als WOT anak dari MARDI (alm) dan tersangka saudara KIKI DARMANTO als KIKI anak dari YANTO pada saat mengambil TBS kelapa sawit milik saudara MARINGAN SIAHAAN dikebun yang beralamat didusun tanjung RT.001 RW.000 Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau tersebut jumlahnya sebanyak 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat 100 (seratus) Kilogram yang mana atas terjadinya pencurian di kebun saudara MARINGAN SIAHAAN yang berlokasi didusun tanjung RT.001 RW.000 Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau tersebut saudara MARINGAN SIAHAAN mengalami kerugian sebesar Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan rincian 100 (seratus) Kilogram TBS kelapa sawit x Rp. 3.210,- (tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah) berdasarkan harga Disbun kab. Sanggau tanggal 12 September 2025.

Pihak Dipublikasikan Ya