Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Sag Juliasan Syahputra IHSAN KODA Als IHSAN Bin KODA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/76/VII/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Juliasan Syahputra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IHSAN KODA Als IHSAN Bin KODA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

I. DASAR :
a. Laporan Polisi Nomor :  LP / B / 02 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK ENTIKONG / POLRES SANGGAU / POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 20 Juni 2025.
b. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

II. PERKARA :
Tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 di Jl Devisi 1 Blok B 01P PT.BKP ( Borneo Katulistiwa Parma) yang beralamat di Dusun Serangkang Desa Entikong Kecamatan Entikong Kab. Sanggau yang dilakukan oleh tersangka  IHSAN KODA Als IHSAN Bin KODA  
Melanggar Pasal 364 KUHP

III.    FAKTA – FAKTA :
1. Keterangan Saksi / Korban :
a. Saksi MUHAMAD IMAN ROBI TAHYA
Menerangkan Bahwa :
Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, sekira jam 19.00 Wib di Jl Devisi 1 Blok B 01P PT.BKP ( Borneo Katulistiwa Parma) yang beralamat di Dusun Serangkang Desa Entikong Kecamatan Entikong Kab. Sanggau telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT.BKP ( Borneo Katulistiwa Parma) sebanyak 10 (sepuluh) tandan yang beratnya 150 Kg (seratus lima puluh kilogram). Peristiwa pencurian tersebut tertangkap tangan oleh saksi GUSTI EFENDI, pada saat saksi GUSTI EFENDI mendapatkan informasi bahwa adanya orang yang lalu-lalang di wilayah kebun kelapa sawit milik saksi. Setelah mendapat informasi tersebut saksi langsung mengecek informasi tersebut pada saat saksi sampai di simpang blok perkebunan kelapa sawit yang bara tidak jauh dari rumah saksi, saksi melihat Tersangka IHSAN KODA sedang membawa buah kelapa sawit mengetahui hal tersebut saksi langsung memberhentikan Tersangka IHSAN KODA pada saat itu saksi langsung menyuruh Tersangka IHSAN KODA menyimpan buah kelapa sawit tersebut kedalam bak mobil saksi. Atas kejadian tersebut PT.BKP ( Borneo Katulistiwa Parma) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Entikong.

b. Saksi ZITA HERON
Menerangkan Bahwa :
Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, sekira jam 19.00 Wib di Jl Devisi 1 Blok B 01P PT.BKP ( Borneo Katulistiwa Parma) yang beralamat di Dusun Serangkang Desa Entikong Kecamatan Entikong Kab. Sanggau pada saat melaksanakan piket telah menangkap pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT.BKP ( Borneo Katulistiwa Parma) atas nama tersangka IHSAN KODA Als IHSAN Bin KODA. Dalam peristiwa pencurian tersebut saksi mengamankan 10 (sepuluh) tandan buah sawit yang beratnya 150 Kg (seratus lima puluh kilogram) dan apabila di uangkan nilainya sebesar Rp 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah). 
c. Saksi GUSTI EFENDI
Menerangkan Bahwa :
pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 18.30 Wib saksi mendapatkan informasi bahwa adanya orang yang lalu-lalang di wilayah kebun kelapa sawit milik saksi. Setelah mendapat informasi tersebut saksi langsung mengecek informasi tersebut pada saat saksi sampai di simpang blok perkebunan kelapa sawit yang bara tidak jauh dari rumah saksi, saksi melihat Tersangka IHSAN KODA sedang membawa buah kelapa sawit mengetahui hal tersebut saksi langsung memberhentikan Tersangka IHSAN KODA pada saat itu saksi langsung menyuruh Tersangka IHSAN KODA menyimpan buah kelapa sawit tersebut kedalam bak mobil saksi, setelah mendapati Tersangka IHSAN KODA membawa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut saksi langsung menyuruh Tersangka IHSAN KODA untuk menyimpan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut di bak belakang mobil saksi, setelah itu saksi langsung menelfon satpam PT.BKP untuk memastikan kepemilikan buah kelapa sawit yang dibawa oleh Tersangka IHSAN KODA. Tidak lama kemudian datang asisten Devisi PT.BKP dan satpam PT.BKP untuk melakukan pengecekan buah kelapa sawit tersebut. Yang mana berdasarkan keterangan dari Tersangka IHSAN KODA bahwa Tersangka IHSAN KODA telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.BKP sebanyak 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit yang mana 6 (enam) tandan buah kelapa sawit sisa nya masih di simpan di jalan Blok Devisi 1 PT.BKP.

d. Saksi YOSUA
Menerangkan bahwa : 
Tersangka IHSAN KODA meminjam sepeda motor milik saksi pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 18.00 Wib di Ram milik Saksi SIMBOLON yang berada di Dsn. Punti Tapau, Ds. Nekan, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, saksi tidak tahu bahwa sepeda motor milik saksi yang digunakan oleh Tersangka IHSAN KODA digunakan untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT.BKP, saksi mengetahui bahwa Tersangka IHSAN KODA telah mencuri buah kelapa sawit milik PT. BKP dari karyawan PT.BKP yang mana pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 19.30 saptpam PT.BKP datang ke tempat tingal saksi di penimbangan kelapa sawit milik Saksi SIMBOLON yang berada di Dsn. Punti Tapau, Ds. Nekan, Kec. Entikong, Kab. Sanggau. untuk menjemput Tersangka IHSAN KODA pada saat itu satpam PT.BKP juga mengatakan akan membawa motor milik saksi jenis HONDA VARIO warna hitam untuk dibawa ke Polsek Entikong dikarenakan Tersangka IHSAN KODA pada saat mengambil buah kelapa sawit milik PT.BKP mengunakan sepeda motor milik saksi.

2. Keterangan Tersangka  :
Tersangka IHSAN KODA Als IHSAN Bin KODA        
Menerangkan Bahwa :
Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib tersangka meminjam sepeda motor milik Saksi YOSUA setelah itu tersangka langsung pergi menuju Jln Devisi I Blok B 01 Dsn. Serangkang, Ds. Entikong Kec. Entikong Kab. Sanggau. Setelah tibanya tersangka di blok B 01. Tersangka langsung memanen buah kelapa sawit yang mana 1 (satu) pohon kelapa sawit tersangka mengambil 1 (satu) buah kelapa sawit. Setelah buah terkumpul 10 (sepuluh) tandan tersangka langsung memindahkan buah tersebut ke atas bukit yang berada tidak jauh dari tempat tersangka memanen buah kelapa sawit tersebut. Setelah buah terkumpul tersangka langsung membawa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan mengunakan sepeda motor pada saat tersangka keluar dari jalan blok B 01 tersangka bertemu dengan Saksi PENDI yang mana pada saat itu Saksi PENDI memberhentikan tersangka dan menanyakan terkait buah kelapa sawit yang tersangka bawa, setelah itu Saksi PENDI menyuruh tersangka untuk menyimpan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersangka tersangka bawa ke dalam bak mobil nya kemudian setelah itu tersangka langsung kembali ke tempat penimbangan buah kelapa sawit tempat tersangka bekerja. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib datang satpam perusahaan PT.BKP untuk menjemput tersangka dan langsung membawa tersangka ke Polsek Entikong.

V. KESIMPULAN    
a. Terhadap tersangka IHSAN KODA Als IHSAN Bin KODA karena perbuatannya telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi di Jl Devisi 1 Blok B 01P PT.BKP ( Borneo Katulistiwa Parma) yang beralamat di Dusun Serangkang Desa Entikong Kecamatan Entikong Kab. Sanggau
b . Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP pada pasal 1 bahwa Kata-kata “ dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 373, 379,384, 407 dan Pasal 482 KUHPIDANA dibaca menjadi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka tersangka IHSAN KODA Als IHSAN Bin KODA dikenakan sangsi tindak Pidana Ringan karena tersangka IHSAN KODA Als IHSAN Bin KODA pada saat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT.BKP kerugian yang di alami oleh Korban PT. BKP nilainya kurang dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).    

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya