Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2026/PN Sag 1.Didi Ismartunus, S.H., M.H.
2.Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H.
JUN CAN Alias ACAN Anak Dari ATUNG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3333/O.1.14/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Didi Ismartunus, S.H., M.H.
2Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUN CAN Alias ACAN Anak Dari ATUNG (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa JUN CAN Alias ACAN Anak Dari ATUNG (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah gubuk milik Terdakwa yang beralamat di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, telah yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/ atau pemurnian, pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/ atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira jam 02.30 Wib Terdakwa diamankan oleh Saksi SUYATNO, S.H., Saksi YULIUS SANDRO, Saksi YUDIARTO WIJAYA yang merupakan petugas kepolisian Polres Sanggau di sebuah gubuk milik Terdakwa yang beralamat di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Prov. Kalimantan Barat.
  • Bahwa pada saat diamankan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan gubuk tempat Terdakwa tinggal dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 80,18 (delapan puluh koma satu delapan) gram emas berbentuk kepingan;
  2. 1 (satu) buah botol kaleng warna biru bertuliskan ECLIPSE MINTS;
  3. 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan HYTRIX;
  4. 1 (satu) buah toples plastik warna pink;
  5. 1 (buah) buah botol bertuliskan MERCURY/HG GOLD yang berisikan merkuri/raksa;
  6. 1 (buah) buah botol bertuliskan MERCURY/HG GOLD yang telah kosong;
  7. 7 (tujuh) buah mangkok warna coklat yang terbuat dari tanah liat berukuran kecil;
  8. 1 (satu) buah mangkok warna coklat yang terbuat dari tanah liat berukuran besar;
  9. 1 (satu) buah botol warna putih yang berisikan bubuk pijar;
  10. 1 (satu) buah penjepit yang terbuat dari besi;
  11. 1 (satu) buah tabung gas oksigen betuliskan BJS;
  12. 1 (satu) buah tabung gas LPG warna hijau;
  13. 1 (satu) set selang las warna merah biru;
  14. Uang tunai sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan rincian :
  • 365 (tiga ratus enam puluh lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • 70 (tujuh puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan diamankan oleh petugas kepolisian tersebut diakui adalah milik dari Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 80,18 (delapan puluh koma satu delapan) gram emas berbentuk kepingan tersebut dari penambang emas tanpa izin di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, dengan harga Rp.1.930.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) per gramnya salah satunya dari Saksi DODDY WIJAYA Alias DODI Anak Dari SAU LIAM.
  • Bahwa Tujuan Terdakwa mengumpulkan emas tersebut adalah untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan emas dari penambang ada yang berbentuk bijih pasir emas kemudian Terdakwa olah dan ada juga yang sudah di olah oleh penambang tersebut.
  • Bahwa cara Terdakwa mengolah emas berupa bijih pasir emas yang didapat dari penambang dengan cara pertama – tama terhadap emas yang masih berbentuk bijih pasir tersebut dimasukkan kedalam mangkok warna coklat yang terbuat dari tanah liat, yang mana dibawah mangkok tersebut diberikan besi bulat sebagai tempat bersandar, kemudian terhadap emas tersebut ditembakkan api las melalui 1 (satu) set selang las yang telah terhubung dengan tabung oksigen dan tabung gas LPG, yang mana dari api las tersebut membakar emas tersebut hingga melebur menjadi satu dan dari kegiatan pembakaran tersebut menyebabkan kandungan merkuri/raksa dari emas tersebut keluar atau terpisah dari emas sehingga kemudian merkuri/raksa tersebut dikumpulkan ke dalam 1 (buah) buah botol bertuliskan MERCURY/HG GOLD, Kemudian setelah selesai melakukan pembakaran terhadap emas tersebut kemudian diberikan bubuk pijar agar lebih mengkilat dan setelah itu terhadap emas tersebut diambil dengan menggunakan jepitan besi guna direndamkan ke dalam air dan setelah itu proses pembakaran atau pengolahan emas tersebut telah selesai dilakukan.
  • Bahwa berdasrakan Berita Acara Penimbangan Emas  Nomor : 54/10871.00/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Cabang Sanggau dan ditandatangani oleh Agustina Budhi Utami selaku Pemimpin Cabang telah melakukan penimbangan barang bukti 6 (enam) kantong yang diduga hasil tambang berupa emas yang disita dari Sdr. JUN CAN Anak Dari ATUNG (Alm) dengan hasil sebagai berikut :

NO

Uraian Barang

Berat

Kadar

1

1 (satu) kantong kode A1 yang berisikan emas

16,95 gram

21 Karat

2

1 (satu) kantong kode A2 yang berisikan emas

1,44 gram

23 Karat

3

1 (satu) kantong kode A3 yang berisikan emas

4,46 gram

23 Karat

4

1 (satu) kantong kode A4 yang berisikan emas

26,10 gram

22 Karat

5

1 (satu) kantong kode A5 yang berisikan emas

9,68 gram

23 Karat

6

1 (satu) kantong kode A6 yang berisikan emas

21,55 gram

21 Karat

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Sertifikat Analisis Nomor 1169/LK/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengujian Mineral Dan Batubara tekMIRA telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) contoh barang bukti emas yang diterima tanggal 24 Juli 2026 dan selesai pada 29 Juli 2026 dengan hasil analisis 89.50 % AU.
  • Bahwa dalam hal melakukan kegiatan menampung, mengolah dan menjual kembali hasil tambang berupa emas dari penambang tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah.

 ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya