Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Sag IRWAN SUFRIYADI, S.H YOSEF JOJON ALS ADEN ANAK DARI PAULUS SUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B / 110 / VII / 2026 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IRWAN SUFRIYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEF JOJON ALS ADEN ANAK DARI PAULUS SUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib di Blok B07 Div 2 Sanggau Estate PT. TBSMD yang beralamat di Dsn. Engkiting Ds. Lintang Pelaman Kec. Kapuas Kab. Sanggau.---------------------------

Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 07.00 wib Sdra. AWAL SYAHRIAN melaksanakan patroli di Blok B07 Div 2 sanggau estate, lalu saat Sdra. AWAL SYAHRIAN sedang patroli tersebut Sdra. AWAL SYAHRIAN singgah untuk mengambil dokumentasi, lalu saat itu terdengar suara buah jatuh seperti dipanen, lalu Sdra. AWAL SYAHRIAN merasa curiga karena pada hari itu tidak ada jadwal panen, sehingga Sdra. AWAL SYAHRIAN pergi ke sumber suara, lalu saat didekat sumber suara tersebut Sdra. AWAL SYAHRIAN melihat seseorang yang sedang memanen tandan buah sawit milik perusahaan, lalu Sdra. AWAL SYAHRIAN mencoba memvideokan dengan kamera handphone, dan setelah terekam, Sdra. AWAL SYAHRIAN langsung pergi dari lokasi kejadian ke pos security untuk mencari sinyal dan menghubungi Sdra. SUPRAYITNO, kemudian setelah dihubungi Sdra. SUPRAYITNO bersama dengan tim yang lain langsung datang ke pos security dan mereka pun bersama-sama pergi menuju ke lokasi kejadian, namun sesampainya di lokasi kejadian orang yang memanen tersebut sudah tidak ada, dan mereka pun melakukan penyisiran di sekitaran Blok B07, dan didapati ada 5 (lima) janjang tandan buah sawit yang tergeletak di sekitaran pohon sawit Blok B07, kemudian mereka langsung mengamankan tandan buah sawit tersebut ke pos security, dan setelah itu Sdra. SUPRAYITNO bersama dengan Sdra. AWAL SYAHRIAN bersama dengan tim lainnya langsung menghubungi pelapor, kemudian kami menganalisa dan mencari tahu apakah ada warga yang kenal dengan seseorang yang Sdra. AWAL SYAHRIAN rekam yang kedapatan sedang memanen tandan buah sawit milik PT. TBSMD tersebut, lalu ada salah satu warga yang mengenal orang tersebut, dan mengatakan bahwa orang tersebut biasa dipanggil Sdra. JOJON, kemudian warga tersebut menunjukkan kepada kami rumah Sdra. JOJON tersebut, lalu kami pun bersama-sama pergi menuju kerumah Sdra. JOJON tersebut, lalu pada saat dirumah nya tersebut, kami bertanya apakah benar ada mengambil tandan buah sawit di Blok B07 Div 2 Sanggau Estate, dan saat itu Sdra. JOJON mengakui bahwa benar telah mengambil tandan buah sawit tersebut, lalu kami pun langsung membuat laporan ke pimpinan, dan petunjuk dari pimpinan kami bahwa permasalahan ini segera ditindaklanjuti dan akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 310.230,- (tiga ratus sepuluh ribu dua ratus tiga puluh rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas guna proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya