Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2026/PN Sag ALBINUS JUHAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2026/PN Sag
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALBINUS JUHAI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa kedua orangtua Pemohon yang bernama Alm. JAPOK (Ayah) telah meninggal dunia pada pukul 15.00 WIB pada tanggal 4 September 2019 dikarenakan sakit dan Almh. ANGI (Ibu) telah meninggal dunia pada pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 dikarenakan sakit asma.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait penetapan Akta Kematian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk mencatat tentang kematian kedua orangtua Pemohon yang bernama Alm. JAPOK (Ayah) dan Almh. ANGI (Ibu) tersebut ke dalam buku register kependudukan dan pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu dan sekaligus dapat menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Alm. JAPOK (Ayah) dan Almh. ANGI (Ibu) tersebut.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak