Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Sag Guido Taruna Imam Siswoyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Guido Taruna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Imam Siswoyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.130.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat seluruh uang yang diterima oleh Tergugat/kewajiban Terugat yaitu berupa modal investasi serta uang gadai (Pokok + Sanksi keterlambatan/Denda + Keuntungan investasi) sebesar Rp. 31.130.000,- ( Tiga Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian :

  • Uang untuk keperluan gadai                                                                   :Rp.11.000.000

        Sanksi Keterlambatan Penebusan Gadai (250.000x8 bulan)             :Rp.2.000.000

  • Uang Investasi kerjasama                                                                         :Rp.14.300.000
  • Keuntungan atas investasi (10%x14.300.000x1 bulan)                           :Rp.  1.430.000
  • Denda Keterlambatan pembayaran (300.000 x 8 bulan)                     :Rp.  2.400.000

     TOTAL                                                                                                                 : Rp.31.130.000;

Adapun uang/kewajiban Tergugat tersebut diterima oleh Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan ini dibacakan atau diberitahukan.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak