| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa terdapat kekeliruan atas penulisan atau pencatatan identitas Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6103-LT-27062022-0015 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau pada tanggal 2 Agustus 2022 atas nama MUHAMMAD AMMAR IKROMULLAH RAMADHAN.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau merubah identitas Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, dari yang semula tertulis dan tercantum atas nama “MUHAMMAD AMMAR IKROMULLAH RAMADHAN dengan tempat tanggal lahir di Suka Makmur, 3 April 2022” diubah menjadi “MUHAMMAD AMMAR IKROMULLAH LIU dengan tempat tanggal lahir di Suka Makmur, 3 April 2022”.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait perubahan/ penggantian data ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk mencatat perbaikan identitas Anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 6103-LT-27062022-0015 atas nama MUHAMMAD AMMAR IKROMULLAH RAMADHAN serta pada register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|