| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan nama DELAPIUS AGUSTINUS yang lahir di Keladau pada tanggal 8 Agustus 1992 sebagaimana yang tercantum dalam Paspor milik Pemohon dengan Nomor A 4225716 atas nama DELA PIUS AGUSTINUS yang lahir di Keladau pada tanggal 8 Agustus 1992 merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama DELAPIUS AGUSTINUS yang lahir di Keladau pada tanggal 8 Agustus 1992 sesuai dengan identitas di dokumen KTP dengan NIK 6103010808920003, Kartu Keluarga dengan Nomor 6103011504140008 atas nama Kepala Keluarga DELAPIUS AGUSTINUS, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/408/1992, Kutipan Akta Kelahiran Kedua Anak Pemohon dengan Nomor 6103-LT-21102019-0029 dan Nomor 6103-LT-21102019-0027 serta Surat Keterangan Beda Nama dari Kantor Desa Lape dengan Nomor 470/93/Pemdes-Lape/X/2026.
- Menetapkan dan memberikan izin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk mengubah/mengganti identitas Pemilik Paspor Pemohon dengan Paspor Nomor A 4225716 atas nama DELA PIUS AGUSTINUS yang lahir di Keladau pada tanggal 8 Agustus 1992, dari yang semula tercantum dan terbaca atas nama DELA PIUS AGUSTINUS yang lahir di Keladau pada tanggal 8 Agustus 1992 diubah menjadi DELAPIUS AGUSTINUS yang lahir di Keladau pada tanggal 8 Agustus 1992.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini.
|