| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan nama Paspor Republik Indonesia dengan Nomor A 2329061, Paspor Republik Indonesia Nomor B 2693810 dan Paspor Republik Indonesia Nomor C7690318 yang bernama DIAH EFFENDI yang lahir di Tebas pada tanggal 11 Agustus 1980 merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama dokumen seperti KTP dengan NIK 3401055108800004 dan NIK 6103075108800001, Kartu Keluarga dengan Nomor 3401051311230007 dan 6103070308100097, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 17924/T/2011, Daftar Perkahwinan / Marriage Register No. Siri KC05 0093218, Lesen Memandu / Driving Licence Malaysia dengan Nomor Pengenalan / Identity Number A2329061IDN, B2693810IDN dan C7690318IDN serta Surat Pernyataan tertanggal 24 Juni 2026, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan tertanggal 24 Juni 2026 dan Surat Keterangan Beda Identitas dari Kantor Desa Entikong dengan Nomor 140/13/KD-ETK/VI/2026.
- Menetapkan dan memberikan ijin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk mengubah / mengganti identitas pada dokumen KTP dengan NIK 3401055108800004 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 3401051311230007 dari yang semula tercantum dan terbaca atas nama NURHAYATI yang lahir di Kulon Progo pada tanggal 11 Agustus 1980 dengan nama orangtua WARIDI dan SUDIYAH, diubah menjadi DIAH EFFENDI yang lahir di Tebas pada tanggal 11 Agustus 1980 dengan nama orangtua EFFENDI dan JUITA.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini.
|