| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 75/Pdt.Bth/2025/PN Sag | SISKA PRADESA | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT CABANG BALAI KARANGAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 75/Pdt.Bth/2025/PN Sag | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Bantahan Perlawanan,Sita Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan bahwa Risalah lelang No. S-1366/WKN.11/KNL 01/2018 Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.--------- 3. Menyatakan sebagai hukum Pelawan adalah Pelawan yang benar;-------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan Terwan,Turut Terlawan I Turut Terlawan II,dan Turut Terlawan III Telah melawan Hukum---------------------------------------------- 5. Menyatakan Pelawan Memiliki Legal Standing Dalam Perkara A Quo------------------------------------------------------------------------------------------ 6. Menyatakan sebagai hukum pelaksanaan Panggilan Termohon eksekusi (Aanmaning) yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Neger Sanggau tidak sah---------------------------------------. 7. Menyatakan sebagai hukum agar pelaksanaan Eksekusi dilakukan penundaan.--------------------------------------------------------------- 8. Menghukum para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------- 9. Memerintahkan Turut terlawan III untuk tidak merubah mengalihkan barang yang di dapat dari Terlawan ---------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
