Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2026/PN Sag 1.REVANGGA PRASTIYO, S.H.
2.ADIMAS SINATRYA, S.H.
DIKY RAMAIYANDA Als. DIKI Bin WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 259/Pid.B/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-715/O.1.14.8/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REVANGGA PRASTIYO, S.H.
2ADIMAS SINATRYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKY RAMAIYANDA Als. DIKI Bin WAHYUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR                                                           

---- Bahwa Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI, pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Saksi KORNELIUS DARMANTO yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa  dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada  disitu tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecahkan, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang-barang yang diambil yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI mendatangi rumah Saksi KORNELIUS DARMANTO yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, kemudian Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI masuk melalui belakang rumah Saksi KORNELIUS DARMANTO dengan cara merusak tralis jendela yang terbuat dari kayu dengan cara didorong paksa dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI sampai tralis jendela yang terbuat dari kayu tersebut patah dan setelah tralis jendela yang terbuat dari kayu tersebut patah barulah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI masuk kedalam rumah Saksi KORNELIUS DARMANTO, kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi KORNELIUS DARMANTO, Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg, 1 (satu) buah kompor gas dua tungku merek Rinnai warna hitam, 1 (satu) buah mijikom merek Miyako, 2 (dua) buah kipas angin merek Yasaka warna hitam kipas besar  dan kipas kecil bergambar minion warna kuning. Selanjutnya Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI mengambil 1 (satu) buah palu yang berada di dapur rumah Saksi KORNELIUS DARMANTO, setelah itu Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI membongkar dinding kamar yang terbuat dari triplek menggunakan 1 (satu) buah palu dengan cara dicongkel sehingga dinding kamar yang terbuat dari triplek tersebut terlepas dari paku, kemudian Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI masuk kedalam kamar dan mengambil 2 (dua) unit Handphone merek realme C11 warna biru  dan Handphone SAMSUNG warna silver serta 1 (satu) buah senter kepala merek Mitsuyama warna hijau. Selanjutnya Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI keluar dari jalan yang sama dengan membuka pintu belakang lalu membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau yang mana berupa 1 (satu) buah kompor gas dua tungku merek Rinnai warna hitam, 1 (satu) buah mijikom merek Miyako, 2 (dua) buah kipas angin merek Yasaka warna hitam kipas besar  dan kipas kecil bergambar minion warna kuning Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI simpan di bawah kolom rumah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI dan terhadap 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg disimpan di dapur rumah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI sedangkan 1 (satu) buah senter kepala merek Mitsuyama warna hijau dan 2 (dua) unit Handphone merek realme C11 warna biru dan Handphone SAMSUNG warna silver disimpan di kamar Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI berjalan kaki dari rumah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau menuju ke Jalan Bakai lalu bertemu dengan Sdra. PAK DE (SPO) yang sedang mangkal di pinggir Jalan Bakai, kemudian Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI mengajak Sdra. PAK DE (SPO) menuju rumah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau tepatnya di bawah kolom rumah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI. Selanjutnya terhadap 1 (satu) buah kompor gas dua tungku merek Rinnai warna hitam sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah mijikom merek Miyako sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah kipas angin merek Yasaka warna hitam kipas besar sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kipas kecil bergambar minion warna kuning sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI jual kepada Sdra. PAK DE (SPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saat Saksi REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) (dalam penuntutan terpisah) sedang berada di rumah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI yang  beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, kemudian Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI meminta bantu kepada Saksi REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) guna menjualkan 1 (satu) unit Handphone merek realme C11 warna biru dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu Saksi REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) bertanya “NI, HP SIAPA NI” Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI jawab “HP CURIAN, DIAM-DIAM JAK” jawab Saksi REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) “OH YALAH”. Selanjutnya sekira pukul 16.15 WIB, Saksi REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) datang kembali lalu menyerahkan uang hasil menjualkan 1 (satu) unit Handphone merek realme C11 warna biru dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI. Setelah itu Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI memberikan Saksi REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai upah karena sudah membantu menjualkan 1 (satu) unit Handphone merek realme C11 warna biru.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 07.00 WIB di jembatan Jalan Lintas Malenggang yang beralamat di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI menjual 1 (satu) buah senter kepala merek Mitsuyama warna hijau tersebut kepada orang yang tidak Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI kenal dengan menawarkan langsung dan mengatakan “MAU BELI SENTER KAH” jawab orang yang tidak , Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI kenal “BERAPA KAU JUAL” , Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI jawab “200 JAK NEGO” jawab orang yang tidak Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI kenal “170 RIBU MAU AKU” , Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI jawab “O YALAH NDAK APA, AMBIL LAH” setelah itu orang yang tidak Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI kenal langsung membayar senter tersebut secara tunai sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI, mengakibatkan kerugian materiil yang dialami Saksi KORNELIUS DARMANTO sebesar Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh riu rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---- Bahwa Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI, pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Saksi KORNELIUS DARMANTO yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa  dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI mendatangi rumah Saksi KORNELIUS DARMANTO yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, kemudian Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI masuk melalui belakang rumah Saksi KORNELIUS DARMANTO, kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi KORNELIUS DARMANTO, Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg, 1 (satu) buah kompor gas dua tungku merek Rinnai warna hitam, 1 (satu) buah mijikom merek Miyako, 2 (dua) buah kipas angin merek Yasaka warna hitam kipas besar  dan kipas kecil bergambar minion warna kuning. Selanjutnya Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI masuk kedalam kamar dan mengambil 2 (dua) unit Handphone merek realme C11 warna biru  dan Handphone SAMSUNG warna silver serta 1 (satu) buah senter kepala merek Mitsuyama warna hijau. Selanjutnya Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI keluar dari jalan yang sama dengan membuka pintu belakang lalu membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau yang mana berupa 1 (satu) buah kompor gas dua tungku merek Rinnai warna hitam, 1 (satu) buah mijikom merek Miyako, 2 (dua) buah kipas angin merek Yasaka warna hitam kipas besar  dan kipas kecil bergambar minion warna kuning Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI simpan di bawah kolom rumah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI dan terhadap 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg disimpan di dapur rumah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI sedangkan 1 (satu) buah senter kepala merek Mitsuyama warna hijau dan 2 (dua) unit Handphone merek realme C11 warna biru dan Handphone SAMSUNG warna silver disimpan di kamar Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI berjalan kaki dari rumah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau menuju ke Jalan Bakai lalu bertemu dengan Sdra. PAK DE (SPO) yang sedang mangkal di pinggir Jalan Bakai, kemudian Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI mengajak Sdra. PAK DE (SPO) menuju rumah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau tepatnya di bawah kolom rumah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI. Selanjutnya terhadap 1 (satu) buah kompor gas dua tungku merek Rinnai warna hitam sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah mijikom merek Miyako sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah kipas angin merek Yasaka warna hitam kipas besar sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kipas kecil bergambar minion warna kuning sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI jual kepada Sdra. PAK DE (SPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saat Saksi REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) (dalam penuntutan terpisah) sedang berada di rumah Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI yang  beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, kemudian Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI meminta bantu kepada Saksi REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) guna menjualkan 1 (satu) unit Handphone merek realme C11 warna biru dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu Saksi REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) bertanya “NI, HP SIAPA NI” Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI jawab “HP CURIAN, DIAM-DIAM JAK” jawab Saksi REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) “OH YALAH”. Selanjutnya sekira pukul 16.15 WIB, Saksi REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) datang kembali lalu menyerahkan uang hasil menjualkan 1 (satu) unit Handphone merek realme C11 warna biru dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI. Setelah itu Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI memberikan Saksi REMADI alias KASIM Bin SAHDAN (Alm) uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai upah karena sudah membantu menjualkan 1 (satu) unit Handphone merek realme C11 warna biru.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 07.00 WIB di jembatan Jalan Lintas Malenggang yang beralamat di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI menjual 1 (satu) buah senter kepala merek Mitsuyama warna hijau tersebut kepada orang yang tidak Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI kenal dengan menawarkan langsung dan mengatakan “MAU BELI SENTER KAH” jawab orang yang tidak , Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI kenal “BERAPA KAU JUAL” , Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI jawab “200 JAK NEGO” jawab orang yang tidak Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI kenal “170 RIBU MAU AKU” , Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI jawab “O YALAH NDAK APA, AMBIL LAH” setelah itu orang yang tidak Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI kenal langsung membayar senter tersebut secara tunai sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI, mengakibatkan kerugian materiil yang dialami Saksi KORNELIUS DARMANTO sebesar Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh riu rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa DIKY RAMAIYANDA alias DIKI Bin WAHYUDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 476 KUHPidana -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya