| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa JONI ISKANDAR alias JONI Bin SULIJAN pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 08.15 WIB, pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Simpang Empat Kayu Lapis yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, di Dusun Sungai Akar, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, di Kampung Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, melakukan Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa yang sedang duduk di depan teras rumah Terdakwa sambal minum es berfikir bagaimana cara untuk mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan keluarga. Kemudian Terdakwa ingat bahwa Terdakwa dulu pernah bekerja sebagai tukang pasang tiang dan kabel di salah satu vendor yang bekerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kemudian Terdakwa memutuskan untuk mengambil kabel grounding yang ada di tiang Gardu Distribusi Milik PLN. Kemudian niat Terdakwa sudah bulat dan langsung mempersiapkan alat yang akan digunakan untuk mengambil kabel grounding berupa 1 (satu) buah TANG dan sepasang sepatu. Selanjutnya setelah persiapan tersebut lengkap, Terdakwa langsung menuju Gardu Distribusi Milik PLN yang berada di Simpang Empat Kayu Lapis, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Kejadian Pertama:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 pukul 08.15 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki. Pada saat diperjalanan Terdakwa bertemu dengan remaja yang tidak dikenali Terdakwa dan Terdakwa memberhentikan remaja tersebut dengan maksud untuk menumpang sampai ke Pelabuhan. Setelah sampai di Pelabuhan, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) sebagai ucapan terimakasih. Selanjutnya Terdakwa menyebrang menuju kota Sekadau. Kemudian pada saat tiba di kota Sekadau, Terdakwa menuju pangkalan ojek dengan tujuan untuk menyewa motor selama kurang lebih 6 jam. Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik motor tersebut, pada saat itu pemilik motor memberikan kunci motornya dan menyerahkan motor jenis VEGA R warna biru dengan no plat yang tidak diingat oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) kepada pemilik motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju Simpang Empat Kayu Lapis yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Kemudian setelah sampai di lokasi Terdakwa langsung mendekati tiang Gardu milik PLN dengan menggunakan sepatu safety merk KING’S warna coklat dan mengambil kabel grounding dengan cara mematahkan pipa besi pelindung kabel grounding bagian bawah, kemudian Terdakwa memotong kabel grounding dengan menggunakan TANG, kemudian Terdakwa memanjat tiang gardu dan memotong kabel grounding bagian atas yang terhubung langsung dengan body trapo/gardu, selanjutnya setelah kabel grounding bagian atas terputus, Terdakwa turun kebawah menarik dan menggulung kabel grounding tersebut. Kemudian Terdakwa mencari tiang gardu/trafo yang masih bertempat di Simpang Empat Kayu Lapis yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Setelah itu Terdakwa melakukan aksinya dengan cara yang sama dengan sebelumnya. Kemudian setelah semuanya selesai, Terdakwa kembali pulang kerumah. Karena kabel grounding yang Terdakwa ambil masih sedikit, Terdakwa kumpulkan terlebih dahulu dan mencari kabel grounding di tempat lain untuk menambah berat agar Terdakwa mendapat keuntungan yang lebih besar lagi.
Kejadian Kedua:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 pukul 15.30 WIB, Terdakwa tiba di lokasi di Dusun Sungai Akar, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau dengan tujuan untuk mengambil kabel grounding di tiang gardu/trafo milik PLN yang sudah Terdakwa rencanakan sebelumnya. Kemudian Terdakwa melakukan perbuatan yang sama dengan kejadian pertama, Terdakwa langsung mendekati tiang Gardu milik PLN dengan menggunakan sepatu safety merk KING’S warna coklat dan mengambil kabel grounding dengan cara mematahkan pipa besi pelindung kabel grounding bagian bawah, kemudian Terdakwa memotong kabel grounding dengan menggunakan TANG, kemudian Terdakwa memanjat tiang gardu dan memotong kabel grounding bagian atas yang terhubung langsung dengan body trapo/gardu, selanjutnya setelah kabel grounding bagian atas terputus, Terdakwa turun kebawah menarik dan menggulung kabel grounding tersebut. Setelah Terdakwa selesai melakukan aksinya, Terdakwa pulang kerumah dan mengumpulkan kabel grounding yang baru Terdakwa ambil dengan kabel grounding yang sudah Terdakwa ambil sebelumnya yang berada di Simpang Empat Kayu Lapis yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kejadian Ketiga:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi lokasi tiang gardu/trafo yang bertempat di Kampung Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Kemudian Terdakwa melakukan pebuatan yang sama dengan cara yang sama juga dengan menggunakan sepatu safety merk KING’S warna coklat dan mengambil kabel grounding dengan cara mematahkan pipa besi pelindung kabel grounding bagian bawah, kemudian Terdakwa memotong kabel grounding dengan menggunakan TANG, kemudian Terdakwa memanjat tiang gardu dan memotong kabel grounding bagian atas yang terhubung langsung dengan body trapo/gardu, selanjutnya setelah kabel grounding bagian atas terputus, Terdakwa turun kebawah menarik dan menggulung kabel grounding tersebut. Kemudian Terdakwa mencari tiang gardu/trafo yang berdekatan dengan lokasi dimana Terdakwa mengambil kabel grounding di Kampung Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, dengan menggunakan alat dan cara yang sama dengan sebelumnya, kemudian Terdakwa pulang dan mengumpulkan semua kabel grounding yang telah Terdakwa ambil di beberapa tempat sebelumnya.
- Bahwa pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 15.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Setor Karya Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir, Kebupaten Sekadau, Terdakwa berencana untuk membawa kabel grounding yang sudah Terdakwa kumpulkan tersebut ke pangkalan jual beli barang rongsokan, kemudian pada saat itu Terdakwa melihat ada pembeli rongsokan keliling, sehingga Terdakwa menjual kabel grounding tersebut dengan pembeli rongsokan keliling dengan cara ditimbang berat keseluruhannya. Setelah dilakukan penimbangan, berat total keseluruhan kabel grounding tersebut 23,5kg dengan rincian 4 kabel grounding dengan berat 7,5kg yang Terdakwa ambil di Simpang Empat Kayu Lapis yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, 2 kabel grounding dengan berat 4kg yang Terdakwa ambil di Dusun Sungai Akar, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, 4 kabel grounding dengan berat 12kg yang Terdakwa ambil di di Kampung Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.196.000 (tiga juta serratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan harga perkilo Rp. 138.000 (serratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang mana uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026, anggota Polres Sekadau mendapat informasi dari Polres Sintang, yang mana Polres Sintang mengamankan seorang pelaku pencurian kabel bersama dengan seseorang, kemudian dilakukan pengembangan dan didapati nama Terdakwa yang dimaksud tersebut. Kemudian pukul 02.00 WIB Saksi ALVIAN TERSIANUS, Saksi TEDY NURDIANSYAH, Saksi FERDINAN MANALU melakukan penangkapan dirumah Terdakwa di Sebrang Kapuas SP 5 Desa Bringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Kemudian setelah ditanyakan, Terdakwa mengakui telah mengambil kabel grounding milik PLN di wilayah hukum Polres Sekadau, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk lakukan Tindakan lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PLN (PERSERO) ULP SEKADAU mengalami kerugian sebesar Rp.5.858.004 (lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat rupiah).
Perbuatan Terdakwa JONI ISKANDAR alias JONI Bin SULIJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JONI ISKANDAR alias JONI Bin SULIJAN pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 08.15 WIB, pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Simpang Empat Kayu Lapis yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, di Dusun Sungai Akar, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, di Kampung Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa yang sedang duduk di depan teras rumah Terdakwa sambal minum es berfikir bagaimana cara untuk mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan keluarga. Kemudian Terdakwa ingat bahwa Terdakwa dulu pernah bekerja sebagai tukang pasang tiang dan kabel di salah satu vendor yang bekerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kemudian Terdakwa memutuskan untuk mengambil kabel grounding yang ada di tiang Gardu Distribusi Milik PLN. Kemudian niat Terdakwa sudah bulat dan langsung mempersiapkan alat yang akan digunakan untuk mengambil kabel grounding berupa 1 (satu) buah TANG dan sepasang sepatu. Selanjutnya setelah persiapan tersebut lengkap, Terdakwa langsung menuju Gardu Distribusi Milik PLN yang berada di Simpang Empat Kayu Lapis, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Kejadian Pertama:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 pukul 08.15 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki. Pada saat diperjalanan Terdakwa bertemu dengan remaja yang tidak dikenali Terdakwa dan Terdakwa memberhentikan remaja tersebut dengan maksud untuk menumpang sampai ke Pelabuhan. Setelah sampai di Pelabuhan, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) sebagai ucapan terimakasih. Selanjutnya Terdakwa menyebrang menuju kota Sekadau. Kemudian pada saat tiba di kota Sekadau, Terdakwa menuju pangkalan ojek dengan tujuan untuk menyewa motor selama kurang lebih 6 jam. Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik motor tersebut, pada saat itu pemilik motor memberikan kunci motornya dan menyerahkan motor jenis VEGA R warna biru dengan no plat yang tidak diingat oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) kepada pemilik motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju Simpang Empat Kayu Lapis yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Kemudian setelah sampai di lokasi Terdakwa langsung mendekati tiang Gardu milik PLN dengan menggunakan sepatu safety merk KING’S warna coklat dan mengambil kabel grounding dengan cara mematahkan pipa besi pelindung kabel grounding bagian bawah, kemudian Terdakwa memotong kabel grounding dengan menggunakan TANG, kemudian Terdakwa memanjat tiang gardu dan memotong kabel grounding bagian atas yang terhubung langsung dengan body trapo/gardu, selanjutnya setelah kabel grounding bagian atas terputus, Terdakwa turun kebawah menarik dan menggulung kabel grounding tersebut. Kemudian Terdakwa mencari tiang gardu/trafo yang masih bertempat di Simpang Empat Kayu Lapis yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Setelah itu Terdakwa melakukan aksinya dengan cara yang sama dengan sebelumnya. Kemudian setelah semuanya selesai, Terdakwa kembali pulang kerumah. Karena kabel grounding yang Terdakwa ambil masih sedikit, Terdakwa kumpulkan terlebih dahulu dan mencari kabel grounding di tempat lain untuk menambah berat agar Terdakwa mendapat keuntungan yang lebih besar lagi.
Kejadian Kedua:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 pukul 15.30 WIB, Terdakwa tiba di lokasi di Dusun Sungai Akar, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau dengan tujuan untuk mengambil kabel grounding di tiang gardu/trafo milik PLN yang sudah Terdakwa rencanakan sebelumnya. Kemudian Terdakwa melakukan perbuatan yang sama dengan kejadian pertama, Terdakwa langsung mendekati tiang Gardu milik PLN dengan menggunakan sepatu safety merk KING’S warna coklat dan mengambil kabel grounding dengan cara mematahkan pipa besi pelindung kabel grounding bagian bawah, kemudian Terdakwa memotong kabel grounding dengan menggunakan TANG, kemudian Terdakwa memanjat tiang gardu dan memotong kabel grounding bagian atas yang terhubung langsung dengan body trapo/gardu, selanjutnya setelah kabel grounding bagian atas terputus, Terdakwa turun kebawah menarik dan menggulung kabel grounding tersebut. Setelah Terdakwa selesai melakukan aksinya, Terdakwa pulang kerumah dan mengumpulkan kabel grounding yang baru Terdakwa ambil dengan kabel grounding yang sudah Terdakwa ambil sebelumnya yang berada di Simpang Empat Kayu Lapis yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kejadian Ketiga:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi lokasi tiang gardu/trafo yang bertempat di Kampung Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Kemudian Terdakwa melakukan pebuatan yang sama dengan cara yang sama juga dengan menggunakan sepatu safety merk KING’S warna coklat dan mengambil kabel grounding dengan cara mematahkan pipa besi pelindung kabel grounding bagian bawah, kemudian Terdakwa memotong kabel grounding dengan menggunakan TANG, kemudian Terdakwa memanjat tiang gardu dan memotong kabel grounding bagian atas yang terhubung langsung dengan body trapo/gardu, selanjutnya setelah kabel grounding bagian atas terputus, Terdakwa turun kebawah menarik dan menggulung kabel grounding tersebut. Kemudian Terdakwa mencari tiang gardu/trafo yang berdekatan dengan lokasi dimana Terdakwa mengambil kabel grounding di Kampung Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, dengan menggunakan alat dan cara yang sama dengan sebelumnya, kemudian Terdakwa pulang dan mengumpulkan semua kabel grounding yang telah Terdakwa ambil di beberapa tempat sebelumnya.
- Bahwa pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 15.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Setor Karya Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir, Kebupaten Sekadau, Terdakwa berencana untuk membawa kabel grounding yang sudah Terdakwa kumpulkan tersebut ke pangkalan jual beli barang rongsokan, kemudian pada saat itu Terdakwa melihat ada pembeli rongsokan keliling, sehingga Terdakwa menjual kabel grounding tersebut dengan pembeli rongsokan keliling dengan cara ditimbang berat keseluruhannya. Setelah dilakukan penimbangan, berat total keseluruhan kabel grounding tersebut 23,5kg dengan rincian 4 kabel grounding dengan berat 7,5kg yang Terdakwa ambil di Simpang Empat Kayu Lapis yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, 2 kabel grounding dengan berat 4kg yang Terdakwa ambil di Dusun Sungai Akar, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, 4 kabel grounding dengan berat 12kg yang Terdakwa ambil di di Kampung Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.196.000 (tiga juta serratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan harga perkilo Rp. 138.000 (serratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang mana uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026, anggota Polres Sekadau mendapat informasi dari Polres Sintang, yang mana Polres Sintang mengamankan seorang pelaku pencurian kabel bersama dengan seseorang, kemudian dilakukan pengembangan dan didapati nama Terdakwa yang dimaksud tersebut. Kemudian pukul 02.00 WIB Saksi ALVIAN TERSIANUS, Saksi TEDY NURDIANSYAH, Saksi FERDINAN MANALU melakukan penangkapan dirumah Terdakwa di Sebrang Kapuas SP 5 Desa Bringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Kemudian setelah ditanyakan, Terdakwa mengakui telah mengambil kabel grounding milik PLN di wilayah hukum Polres Sekadau, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk lakukan Tindakan lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PLN (PERSERO) ULP SEKADAU mengalami kerugian sebesar Rp.5.858.004 (lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat rupiah).
Perbuatan Terdakwa JONI ISKANDAR alias JONI Bin SULIJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |