Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2026/PN Sag DELAPIUS AGUSTINUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2026/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DELAPIUS AGUSTINUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan nama DELAPIUS AGUSTINUS yang lahir di Keladau pada tanggal 8 Agustus 1992 sebagaimana yang tercantum dalam Paspor milik Pemohon dengan Nomor A 4225716 atas nama DELA PIUS AGUSTINUS yang lahir di Keladau pada tanggal 8 Agustus 1992 merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama DELAPIUS AGUSTINUS yang lahir di Keladau pada tanggal 8 Agustus 1992 sesuai dengan identitas di dokumen KTP dengan NIK 6103010808920003, Kartu Keluarga dengan Nomor 6103011504140008 atas nama Kepala Keluarga DELAPIUS AGUSTINUS, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/408/1992, Kutipan Akta Kelahiran Kedua Anak Pemohon dengan Nomor 6103-LT-21102019-0029 dan Nomor 6103-LT-21102019-0027 serta Surat Keterangan Beda Nama dari Kantor Desa Lape dengan Nomor 470/93/Pemdes-Lape/X/2026.
  3. Menetapkan dan memberikan izin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk mengubah/mengganti identitas Pemilik Paspor Pemohon dengan Paspor Nomor A 4225716 atas nama DELA PIUS AGUSTINUS yang lahir di Keladau pada tanggal 8 Agustus 1992, dari yang semula tercantum dan terbaca atas nama DELA PIUS AGUSTINUS yang lahir di Keladau pada tanggal 8 Agustus 1992 diubah menjadi DELAPIUS AGUSTINUS yang lahir di Keladau pada tanggal 8 Agustus 1992.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak