| Dakwaan |
Tindak Pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 17.00 Wib di lokasi kebun blok A.18 divisi 2 rayon Inggis PT. MPE ( Multi Prima Entakai ), Dusun Sei Olai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
ANALISA KASUS
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas baik yang berasal dari keterangan Tersangka, dan para Saksi-saksi maupun barang bukti yang ada maka Penyidik/Penyidik Pembantu berpendapat :
a). Telah terjadi Tindak pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 17.00 Wib di lokasi kebun blok A.18 divisi 2 rayon Inggis PT. MPE ( Multi Prima Entakai ), Dusun Sei Olai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
b). Tindak pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana tersebut dilakukan oleh tersangka ISAL Alias ISAL Bin SAHAK (alm).
c). Adapun perbuatan “ Pencurian Ringan “tersebut terjadi sebagai berikut :
Puncurian buah kelapa sawit milik PT. MPE (Multi Prima Entakai) yang dilakukan oleh tersangka ISAL Alias ISAL Bin SAHAK (alm) terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira jam 17. 00 Wib berawal Ketika tersangka sedang dalam perjalan pulang dari ladang tersangka yang berada di Dsn. Sekumpai hendak menuju kerumah tersangka yang berada di Dsn. Kumpang Ds. Semuntai dengan mengemudikan Kendaraan Bermotor Merk Toyota Kijang Super berwarna biru metalic dengan No.Pol KB 1117 AK dengan Noka : MHF21KF5200039746 Nosin : 7K-0081770 sesampainya di Lokasi kebun blok A.18 divisi 2 rayon inggis PT.MPE ( multi prima entakai ), Dusun Sei Olai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau saat itu tersangka melihat terdapat 2 (dua) janjang buah sawit yang berada di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) kemudian tersangka berhenti dan mengambil 2 (dua) janjang buah sawit tersebut selanjutnya dijarak kurang lebih 15 meter dari TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) pertama yang tersangka temukan tersangka kembali berhenti di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) kedua dikarenakan saat itu tersangka melihat 3 (tiga) janjang buah sawit kemudian tersangka mengambil buah sawit tersebut kemudian dijarak yang sama sekitar 15 meter dari TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) kedua tersangka kembali berhenti di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) yang ketiga dikarenakan saat itu tersangka melihat terdapat 4 (empat) janjang buah sawit dan tersangka pun kembali mengambil buah sawit tersebut dan memasukkan buah sawit tersebut kedalam bak mobil kemudian akan tersangka bawa pulang untuk tersangka jual kemudian Ketika dalam perjalanan pulang tersangka di kejar dan diberhentikan oleh karyawan PT. MPE (Multi Prima Entakai) yakni Sdra. YOHANES STEPANUS dan Sdra. MUHAMMAD MUHLASIN kemudian Sdra. YOHANES STEPANUS bertanya kepada tersangka “ Kamu ada ngambil buah sawit yang di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) kebun blok A.18 divisi 2 rayon inggis PT.MPE ( multi prima entakai ) tidak?” kemudian tersangka jawab “iya tersangka mengambil buah sawit ini di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) kebun blok A.18 divisi 2 rayon inggis PT.MPE ( multi prima entakai ) selanjutnya tersangka dibawa oleh Sdra. YOHANES STEPANUS dan Sdra. MUHAMMAD MUHLASIN ke Polsek Mukok untuk proses lebih lanjut.
d). Berdasarkan keterangan Saksi YOHANES STEPANUS Alias STEPANUS dan Saksi MUHAMAD MUHLASIN Alias MUH akibat kejadian tersebut PT. MPE (Multi Prima Entakai) mengalami kerugian sesuai yang di akui oleh Sdra. ISAL Alias ISAL Bin SAHAK (alm) sebanyak 9 (sembilan) janjang jumlah berat 180 (serratus delapan puluh) Kg dikonversi menjadi rupiah sebanyak Rp. 513.720 (lima ratus tiga belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
2. ANALISA YURIDIS
Berdasarkan analisa tersebut diatas terdapat petunjuk adanya Tindak Pidana “Pencurian Ringan“ yang dilakukan oleh tersangka ISAL Alias ISAL Bin SAHAK (alm) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.
• Pasal 364 KUHPidana :
Berbunyi “PERBUATAN-PERBUATAN YANG DIRUMUSKAN DALAM PASAL 364, JIKA PERBUATAN YANG DITERANGKAN DALAM PASAL 362 DAN PASAL 363 NO. 4, BEGITU JUGA APA YANG DITERANGKAN DALAM PASAL 363.NO.5, ASAL SAJA TIDAK DILAKUKAN DALAM SEBUAH RUMAH ATAU DALAM PERKARANGAN YANG TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA HARGA KERUGIAN TIDAK LEBIH DARI DUA PULUH LIMA RUPIAH DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA TIGA BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK DUA RATUS LIMA PULUH RUPIAH”.
a. Barang siapa ;
Yang dimaksud dengan barang siapa adalah tersangka ISAL Alias ISAL Bin SAHAK (alm).
b. Mengambil suatu barang ;
Yang dimaksud dengan mengambil suatu barang tersangka ISAL Alias ISAL Bin SAHAK (alm) telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 9 (sembilan) janjang jumlah berat 180 (serratus delapan puluh) Kg dikonversi menjadi rupiah sebanyak Rp. 513.720 (lima ratus tiga belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 17.00 Wib di Lokasi kebun blok A.18 divisi 2 rayon inggis PT.MPE ( multi prima entakai ), Dusun Sei Olai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Yang dimaksud dengan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah tersangka ISAL Alias ISAL Bin SAHAK (alm) telah mengambil suatu barang berupa buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 9 (sembilan) janjang adalah milik PT.MPE ( Multi Prima Entakai ) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 17.00 Wib di Lokasi kebun blok A.18 divisi 2 rayon inggis PT.MPE ( multi prima entakai ), Dusun Sei Olai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
d. Dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum;
Yang dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum adalah tersangka ISAL Alias ISAL Bin SAHAK (alm) telah mengambil suatu barang berupa buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) janjang adalah milik PT.MPE ( Multi Prima Entakai ) tanpa ijin dari pihak PT.MPE ( Multi Prima Entakai ) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 17.00 Wib di Lokasi kebun blok A.18 divisi 2 rayon inggis PT.MPE ( multi prima entakai ), Dusun Sei Olai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat sebagai berikut :
1. Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 17.00 Wib di Lokasi kebun blok A.18 divisi 2 rayon inggis PT.MPE ( multi prima entakai ), Dusun Sei Olai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau..
2. Bahwa yang melakukan Tindak Pidana “ Pencurian Ringan “tersebut yaitu tersangka ISAL Alias ISAL Bin SAHAK (alm).
3. Oleh karena itu terhadap tersangka ISAL Alias ISAL Bin SAHAK (alm) telah terbukti melakukan Tindak Pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.
4. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut terhadap tersangka ISAL Alias ISAL Bin SAHAK (alm) untuk dipersidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau.
|