| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa DANIEL LEFRANS Anak BINSUL (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area kandang ayam yang beralamat di lingkungan embaong Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa DANIEL LEFRANS Anak BINSUL (Alm) ada dihubungi keluarganya lewat telepon yang mengatakan ibu Terdakwa sakit dan mengharapkan agar Terdakwa bisa pulang. Dikarenakan Terdakwa tidak memiliki biaya dan kendaraan untuk pulang, maka muncul lah niatan Terdakwa untuk membawa motor milik Saksi RAHMAD SYAWALUDIN ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa menuju ke parkiran area kendang ayam tempat Saksi RAHMAD SYAWALUDIN menyimpan motornya, kemudian Terdakwa melihat kunci sepeda motor milik Saksi RAHMAD SYAWALUDIN menempel di kontak sepeda motor tersebut. melihat hal tersebut, Terdakwa menghidupkan motor milik saksi RAHMAD dan langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX King Nopol KB 3241 VL warna biru dengan Noka : MH3UG0750SK287174 dan Nosin : G3E6E0827644 tanpa izin dan sepengetahuan saksi RAHMAD ke kampung halaman Terdakwa di Dusun Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang ;-----------------
- Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2026 terdakwa yang saat itu berada di salah satu warung kopi simpang jalan robankok Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, berhasil diamankan oleh saksi KOPRIADI bersama-sama dengan anggota kepolisian Polsek Kapuas dan anggota kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX King Nopol KB 3241 VL warna biru dengan Noka : MH3UG0750SK287174 dan Nosin : G3E6E0827644 berikut STNK atas nama ABDUL SANI yang terparkir di cafe tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa DANIEL LEFRANS mengakui perbuatannya ;-------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil sepeda motor merk Yamaha MX King Nopol KB 3241 VL warna biru dengan Noka : MH3UG0750SK287174 dan Nosin : G3E6E0827644 tanpa ijin dan sepengetahuan dari Saksi RAHMAD SYAWALUDIN mengakibatkan Saksi RAHMAD SYAWALUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).------------------------
------ Perbuatan Terdakwa DANIEL LEFRANS Anak BINSUL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |