| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 265/Pid.B/2026/PN Sag | 1.Didi Ismartunus, S.H., M.H. 2.Indah Yoelanda, S.H.,M.H |
1.YOGA PRATAMA Alias YOGA Anak Dari FRANSISKUS FRANS 2.FEBRI VIKI HANDIKA Alias VIKI Bin KODRAT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 265/Pid.B/2026/PN Sag | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3376/O.1.14/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA ANAK DARI FRANSISKUS FRANS bersama-sama dengan Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI BIN KODRAT pada hari Jumat tanggal 4 September 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok N18 Afdeling 1 kebun inti PT. BKP (Borneo Ketapang Permai) Dusun Purwodadi Desa Tunggal Bhakti Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA menghubungi Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI untuk bertemu di rumah Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI sampai di rumah Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA kemudian Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA mengajak Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI untuk memanen buah sawit di di Blok N18 Afdeling 1 kebun inti PT. BKP (Borneo Ketapang Permai) Dsn. Purwodadi Ds. Tunggal Bhakti Kec. Kembayan Kab. Sanggau Prov. Kalimantan Barat, lalu Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI kembali datang ke rumah Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA selanjutnya Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA dan Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo absolut warna hitam untuk mengambil egrek milik Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA di pondok yang jalannya satu arah ke lokasi Blok N18 Afdeling 1 kebun inti PT. BKP (Borneo Ketapang Permai) Dsn. Purwodadi Ds. Tunggal Bhakti Kec. Kembayan Kab. Sanggau Prov. Kalimantan Barat. Setelah mengambil egrek, Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA dan Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI melanjutkan perjalanan sampai ke lokasi Blok N18 Afdeling 1 kebun inti PT. BKP (Borneo Ketapang Permai) Dsn. Purwodadi Ds. Tunggal Bhakti Kec. Kembayan Kabupaten Sanggau Prov. Kalimantan Barat dan sampai sekira pukul 13.00 WIB, kemudian Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA terlebih dahulu melihat dan memilih buah kelapa sawit yang sudah masak dengan ciri-ciri berwarna kuning, kemudian Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA menggunakan egrek yang sudah dipasang gagangnya menarik pelepah sawit yang menghalangi buah sawit tersebut sampai putus dan sama halnya pada saat akan mengambil buah kelapa sawit pada pohon kelapa sawit tersebut sampai buahnya jatuh, selanjutnya buah kelapa sawit yang berhasil Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA panen diangkut oleh Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI menggunakan kedua tangannya dan dikumpulkan ke tempat penimbunan dengan cara berulang kali di kebun pribadi milik Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA yang bersebelahan langsung dengan Blok N18 Afdeling 1 kebun inti PT. BKP (Borneo Ketapang Permai) sampai sekira pukul 17.30 WIB, setelah selesai Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA dan Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI pulang ke rumah masing-masing. Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 September 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA dan Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI berangkat ke kebun pribadi milik Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA yang bersebelahan langsung dengan Blok N18 Afdeling 1 kebun inti PT. BKP (Borneo Ketapang Permai) tersebut untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA dan Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI sembunyikan sebelumnya, pada saat Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA menyusun buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) buah keranjang yang sudah terpasang di 1 (satu) unit sepeda motor honda revo absolut warna hitam milik Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA, kemudian saat Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI akan berangkat pergi melangsir dilakukan penyergapan oleh pihak PT. BKP (Borneo Ketapang Permai), kemudian penghitungan terhadap buah kelapa sawit yang ada di lokasi tersebut diketahui berjumlah 58 (lima puluh delapan) tandan buah kelapa sawit dan kemudian dibawa ke pabrik untuk melakukan penimbangan dengan berat hasil penimbangan 1.120 (seribu seratus dua puluh) kilogram, selannnjutnya barang bukti buah kelapa sawit, Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA dan Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI langsung di bawa ke Polres Sanggau; Bahwa Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA dan Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI tidak memiliki hak dan tidak ada meminta izin mengambil sebanyak 58 (lima puluh delapan) tandan buah kelapa sawit pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Blok N18 Afdeling 1 kebun inti PT. BKP (Borneo Ketapang Permai) Dsn. Purwodadi Ds. Tunggal Bhakti Kec. Kembayan Kab. Sanggau Prov. Kalimantan Barat tersebut; Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa YOGA PRATAMA ALIAS YOGA dan Terdakwa FEBRI VIKI HANDIKA ALIAS VIKI mengambil 58 (lima puluh delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT. BKP (Borneo Ketapang Permai) tersebut adalah untuk dijual dan hasilnya dibagi rata. Bahwa akibat dari peristiwa tersebut PT. BKP (Borneo Ketapang Permai) mengalami kerugian sebesar Rp 4.170.040,- (empat juta seratus tujuh puluh ribu empat puluh rupiah); ------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
