| Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP yang dilaporkan oleh ALEKSANDER PETER als VETOR ( humas perusahaan PT. APN Selatan ) yang diduga dilakukan oleh tersangka AGUSTINUS als. AGUS anak TAHAK, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira jam 08.30 Wib di kebun buah kelapa sawit PT.APN Selatan Block G7-2 Dusun Kure Desa Nanga Engkulun Kec. Nanga Taman Kab. Sekadau, berikut kerugian berupa :
- 44 (empat puluh empat) tandan buah kelapa sawit yang setelah dilakukan penimbangan dengan diperoleh Netto 420 Kg (Empat ratus dua puluh kilo gram) Menurut nota kerugian di ketahui kerugian PT. APN Selatan sebesar Rp. 1.260.000; (Satu Juta dua ratus enam rupiah) perhitungan dari 44 (Empat Puluh empat) tandan dan 2 (dua) karung brondol dengan berat netto: 420 (empat ratus dua puluh) Kg;
- Telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit di lahan perkebunan kelapa sawit perusahaan PT.APN SELATAN blok G7-2 Dsn. kure, Ds. Nanga engkulun Kec. Nanga Taman, Kab. Sekadau, pada hari Sabtu tanggal 17 mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB yang diduga dilakukan oleh Tersangka atas nama SDR. AGUSTINUS alias AGUS anak TAHAK;
- Buah kelapa sawit yang dicuri adalah oleh Tersangka atas nama SDR. AGUSTINUS alias AGUS anak TAHAK adalah sebanyak 44 (empat puluh empat) tandan dan dua karung brondol yang sebagian masih ditumpukan di semak – semak dekat lahan milik perusahaan dan sebagian diangkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit motor merk Honda type: Revo , warna Hitam, dengan nomor Polisi: KB 3753 PT dengan di masukan dalam keranjang yang di bonceng di kendraan tersebut;
- Maksud dan tujuan Tersangka atas nama SDR. AGUSTINUS alias AGUS anak TAHAK melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak 44 (empat puluh empat) tandan dan dua karung brondol milik PT. APN SELATAN adalah untuk dijual kepada orang lain dan mendapatkan keuntungan.
- Buah kelapa sawit yang dicuri adalah sebanyak 44 (empat puluh empat) tandan dan dua karung brondol yang setelah dilakukan penimbangan diketahui kerugian PT. APN Selatan sebesar Rp. 1.260.000; (Satu Juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) perhitungan dari 44 (Empat Puluh empat) tandan dan 2 (dua) karung brondol dengan berat netto: 420 (empat ratus dua puluh) Kg.
|