Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2026/PN Sag 1.Didi Ismartunus, S.H., M.H.
2.Indah Yoelanda, S.H.,M.H
PRABU ANGLING DARMA Als PRABU Anak Dari SURA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 261/Pid.B/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3338/O.1.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Didi Ismartunus, S.H., M.H.
2Indah Yoelanda, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRABU ANGLING DARMA Als PRABU Anak Dari SURA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa PRABU ANGLING DARMA Als PRABU Anak Dari SURA bersama-sama Anak Saksi REZA ARIL GUNAWAN Als ARIL pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 sekira jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Lokasi Kebun Inti PT. Sumatera Jaya Agro Lestari Afdeling K2 Blok K20-2 yang terletak di Dusun Lalau Agung Desa Kunyil Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira jam 18.00 Wib Terdakwa mengajak Anak Saksi REZA ARIL GUNAWAN Als ARIL yang sedang berada dirumah Terdakwa untuk mengambil TBS Kelapa Sawit milik PT. SJAL yang terletak Afdeling K2 Blok K20-2, di Dusun Lalau Agung Desa Kunyil Kec. Meliau Kab. Sanggau, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 sekira jam 04.00 Wib Terdakwa dan Anak Saksi REZA ARIL GUNAWAN Als ARIL  pergi ke lokasi Afdeling K2 Blok K20-2, dimana Anak Saksi REZA ARIL GUNAWAN Als ARIL membawa 1 buah Tojok dan Terdakwa membawa 1 buah Egrek, sesampainya di lokasi Terdakwa langsung memanen TBS Kelapa Sawit dari pohonnya menggunakan egrek sedangkan Anak Saksi REZA ARIL GUNAWAN Als ARIL mengumpulkan TBS Kelapa sawit yang Terdakwa panen dengan menggunakan tojok miliknya ke tempat pengumpulan hasil (TPH), kemudian setelah 1 (satu) Jam Terdakwa dan Anak Saksi REZA ARIL GUNAWAN Als ARIL mengambil TBS Kelapa Sawit tersebut, kemudian datang petugas keamanan dari PT. SJAL dan mengamankan Terdakwa dan  Anak Saksi REZA ARIL GUNAWAN Als ARIL.

Bahwa saat diamankan Terdakwa dan  Anak Saksi REZA ARIL GUNAWAN Als ARIL mengakui mengambil TBS Kelapa Sawit milik PT. SJAL tersebut.

Bahwa Terdakwa dan  Anak Saksi REZA ARIL GUNAWAN Als ARIL tidak memiliki izin dan hak untuk mengambil buah sawit milik PT. SJAL tersebut.

Bahwa setelah dilakukan penghitungan, TBS Kelapa Sawit yang diambil oleh Terdakwa dan Anak Saksi REZA ARIL GUNAWAN Als ARIL sejumlah 36 (tiga puluh enam) Tandan dengan berat 470 (empat ratus tujuh puluh) Kg.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Anak Saksi REZA ARIL GUNAWAN Als ARIL PT. SJAL mengalami kerugian sebesar Rp. 1.700.807 (satu juta tujuh ratus ribu delapan ratus tujuh rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa PRABU ANGLING DARMA Als PRABU Anak Dari SURA pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 sekira jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Lokasi Kebun Inti PT. Sumatera Jaya Agro Lestari Afdeling K2 Blok K20-2 yang terletak di Dusun Lalau Agung Desa Kunyil Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 sekira jam 04.00 Wib Terdakwa pergi ke lokasi Afdeling K2 Blok K20-2, kemudian Terdakwa memanen TBS Kelapa Sawit dari pohonnya menggunakan egrek dan mengumpulkan TBS Kelapa sawit yang Terdakwa panen dengan menggunakan tojok miliknya ke tempat pengumpulan hasil (TPH), kemudian setelah 1 (satu) Jam Terdakwa mengambil TBS Kelapa Sawit tersebut, kemudian datang petugas keamanan dari PT. SJAL dan mengamankan Terdakwa.

Bahwa saat diamankan Terdakwa mengakui mengambil TBS Kelapa Sawit milik PT. SJAL tersebut.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan hak untuk mengambil buah sawit milik PT. SJAL tersebut.

Bahwa setelah dilakukan penghitungan, TBS Kelapa Sawit yang diambil oleh Terdakwa tersebut sejumlah 36 (tiga puluh enam) Tandan dengan berat 470 (empat ratus tujuh puluh) Kg.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. SJAL mengalami kerugian sebesar Rp. 1.700.807 (satu juta tujuh ratus ribu delapan ratus tujuh rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya